PAMEKASAN, MADURANET — Polres Pamekasan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang berujung maut di Jalan Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Wakapolres Pamekasan Hendry Soelistiawan mengatakan, pelaku berinisial UA (30) asal Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. UA ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan, Sabtu (10/1/2026) pukul 10.00 WIB.
“Pengungkapan ini berawal dari rekaman CCTV saat pelaku melarikan diri. Keterangan korban, serta pengakuan pelaku, membenarkan melakukan pencurian dengan kekerasan,” kata Hendry saat konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga (Polres Lama) Pamekasan, Senin (12/1/2026).
Menurut Hendry, peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, UA mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam dengan pelat nomor M 5649 CY.
Pelaku memepet korban berinisial M yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda PCX putih. Korban membonceng tiga orang, terdiri dari satu orang dewasa dan dua anak-anak.
“Pelaku mengambil gelang emas model rantai kapal dengan mainan durian yang berada di pergelangan tangan kiri korban. Setelah itu, pelaku menendang korban hingga motor kehilangan keseimbangan dan menabrak tiang kanopi sebuah toko,” ujar Hendry.
Akibat kejadian tersebut, satu orang korban meninggal dunia, dua orang mengalami luka berat, dan satu korban lainnya mengalami luka ringan. Usai beraksi, pelaku melarikan diri ke arah timur.
Saat kabur, pelaku sempat menabrak sebuah mobil pikap dari arah belakang hingga pelat nomor motornya terjatuh di lokasi kejadian, yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi.
Kasatreskrim Polres Pamekasan Doni Setiawan menambahkan, pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Sampang, tepatnya di Jalan Raya Rabiyan, Kecamatan Ketapang.
“Saat akan ditangkap pelaku sempat melarikan diri,” kata Doni.
Dalam foto yang ditampilkan di layar monitor, kedua kaki pelaku mengalami luka tembak di bagian bawah. Doni juga memastikan bahwa kasus ini merupakan kejahatan tunggal dan tidak melibatkan komplotan.
“Pelaku berangkat dari rumahnya dengan cara hunting, mencari target secara acak. Yang bersangkutan juga merupakan residivis,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah gelang emas model rantai tiga durian, nota pembelian gelang emas, satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, helm hitam merek Classic, pelat nomor M 5649 CY, celana pendek hitam, kaos cokelat, sarung hitam bermotif garis, serta hasil visum et repertum korban.
Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami berharap pengungkapan ini bisa memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain,” pungkas Doni.













