PAMEKASAN, MADURANET – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, mengamankan pria inisial R (32), warga Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, pelaku pembacokan seorang nenek asal Desa Grujugan, Kecamatan Larangan. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam, setelah laporan penganiayaan yang korban.
Kepala Seki Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi dalam rilis tertulis menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah sekaligus toko milik korban, SB (58).
Pelaku datang menggunakan motor Honda Scoopy warna putih dengan membawa sebilah pisau dapur. Setelah berbincang sejenak, pelaku langsung menyerang korban dengan pisau tersebut.
Korban mengalami luka di bagian leher, perut, paha, dan telunjuk tangan kanan. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Warga sekitar segera mengevakuasi korban ke RSU Mohammad Noer Pamekasan. Kondisinya kini mulai membaik.
Hasil interogasi awal terungkap bahwa, motif penganiayaan adalah dendam sejak satu tahun lalu. Pelaku merasa sakit hati karena pernah dicaci maki oleh korban.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku, Tim Opsnal Sakera Sakti langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB,” jelas AKP Jupriadi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol M 3460 CG, 1 bilah pisau dapur dengan gagang kayu, 1 pasang sandal warna hitam-hijau, 1 buah helm warna hitam kombinasi merah putih.
“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,“ pungkas AKP Jupriadi.
Hingga kini korban masih dalam perawatan medis, sedangkan pelaku sudah diamankan di Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut.













