• Terkini
  • Trending
  • Semua
Tersangka Penganiayaan Kurir Belanja Online Diancam Penjara 9 Tahun

Tersangka Penganiayaan Kurir Belanja Online Diancam Penjara 9 Tahun

1 tahun lalu

Alami Gangguan Jiwa Ibu Kandung Habisi Nyawa Anaknya

21 jam lalu

Bupati Pamekasan Mengajak Isi Kemerdekaan dengan Persatuan dalam Pembangunan

1 hari lalu
Setengah Merdeka

Setengah Merdeka

1 hari lalu

Inilah Daftar Harga Tembakau di Gudang Haji Her di Hari Pertama Buka

2 hari lalu
Teknologi di IBS PKMKK Berhasil Dorong Nalar Kritis Santri

Membuat Web Kebangsaan Jadi Cara Santri di Pamekasan Rayakan HUT ke-81 RI

2 hari lalu

Kukuhkan Paskibraka Pamekasan, Bupati Ingatkan Ancaman Lunturnya Nasionalisme

3 hari lalu

Bupati Pamekasan Kunjungi Warga Perbaiki Jalan Swadaya di Proppo

3 hari lalu
Pedagang Rela Antri  4 Hari Demi Jual Tembakau ke Bawang Mas

Pedagang Rela Antri  4 Hari Demi Jual Tembakau ke Bawang Mas

3 hari lalu

Warga Lawangan Daya Isap Sabu di Rumah Kosong

3 hari lalu

Berstatus Saksi Direktur CV Dzarrin Dipulangkan Usai Diperiksa Polres Pamekasan

4 hari lalu

Ketua DPRD dan Bupati Pamekasan Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

4 hari lalu

Dua Kampung Nelayan Merah Putih di Pamekasan Mulai Dibangun

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Selasa, Agustus 18, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Kriminal

Tersangka Penganiayaan Kurir Belanja Online Diancam Penjara 9 Tahun

Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 9 tahun

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
2 Juli 2025
in Kriminal
14 0
0
Tersangka Penganiayaan Kurir Belanja Online Diancam Penjara 9 Tahun

Keterangan pers Kaporles Pamekasan AKBP Hendra Tri Yulianto terkait kasus penganiayaan kurir belanja online, Rabu (2/7/2025).

0
SHARES
137
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan bergerak cepat menangani kasus penganiayaan terhadap seorang kurir paket belanja online yang terjadi di depan sebuah toko di Jalan Raya Teja, Desa Laden, Pamekasan, pada Senin (30/6/2025).

Pelaku berinisial ZA (46), warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, diamankan polisi di rumahnya.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (2/7/2025) dalam keadaan tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

Pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pamekasan. Namun, sehari-hari ia membantu istrinya berdagang kebutuhan bahan pokok di lokasi kejadian, setelah menjalankan tugas dinasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita handphone sebagai barang bukti, dimana di dalamnya berisi video penganiayaan berdurasi 31 detik.

Selain ZA, polisi juga akan memeriksa stri pelaku untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Pemeriksaan ini diperlukan guna memastikan peran dan kronologi secara menyeluruh.

“Istri pelaku sebagai saksi dalam peristiwa itu, juga akan kami periksa guna melengkapi keterangan para saksi lainnya,” terang Hendra.

Korban penganiayaan berinisial IS (27), merupakan seorang kurir yang mengalami kekerasan saat mengantarkan paket pesanan yang dibeli melalui sistem pembayaran di tempat (COD).

“Korban saat itu mengantarkan paket ke rumah pemesan, yang ternyata adalah istri pelaku. Setelah isi paket dibuka, pelaku merasa pesanan tidak sesuai, lalu langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” imbuh Hendra.

Kejadian bermula saat pelaku memaksa korban untuk mengambil kembali paket yang telah diterima. Namun, korban menolak karena pengiriman dilakukan sesuai prosedur. Pelaku kemudian melakukan kekerasan berupa pemukulan dan dorongan yang mengakibatkan korban terjatuh. Korban juga dicekik, dan bagian mulutnya mengalami luka dan pendarahan melalui sela-sela giginya.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 365 Ayat 1 KUHP dan/atau pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena viral di berbagai media sosial. Selain itu, peristiwa ini berkaitan dengan layanan pengantaran paket dan sistem COD yang semakin marak digunakan.

Tags: Belanja OnlineCODKekerasanKurir JNTPamekasanpolres Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version