PAMEKASAN, MADURANET – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan bergerak cepat menangani kasus penganiayaan terhadap seorang kurir paket belanja online yang terjadi di depan sebuah toko di Jalan Raya Teja, Desa Laden, Pamekasan, pada Senin (30/6/2025).
Pelaku berinisial ZA (46), warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, diamankan polisi di rumahnya.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (2/7/2025) dalam keadaan tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pamekasan. Namun, sehari-hari ia membantu istrinya berdagang kebutuhan bahan pokok di lokasi kejadian, setelah menjalankan tugas dinasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita handphone sebagai barang bukti, dimana di dalamnya berisi video penganiayaan berdurasi 31 detik.
Selain ZA, polisi juga akan memeriksa stri pelaku untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Pemeriksaan ini diperlukan guna memastikan peran dan kronologi secara menyeluruh.
“Istri pelaku sebagai saksi dalam peristiwa itu, juga akan kami periksa guna melengkapi keterangan para saksi lainnya,” terang Hendra.
Korban penganiayaan berinisial IS (27), merupakan seorang kurir yang mengalami kekerasan saat mengantarkan paket pesanan yang dibeli melalui sistem pembayaran di tempat (COD).
“Korban saat itu mengantarkan paket ke rumah pemesan, yang ternyata adalah istri pelaku. Setelah isi paket dibuka, pelaku merasa pesanan tidak sesuai, lalu langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” imbuh Hendra.
Kejadian bermula saat pelaku memaksa korban untuk mengambil kembali paket yang telah diterima. Namun, korban menolak karena pengiriman dilakukan sesuai prosedur. Pelaku kemudian melakukan kekerasan berupa pemukulan dan dorongan yang mengakibatkan korban terjatuh. Korban juga dicekik, dan bagian mulutnya mengalami luka dan pendarahan melalui sela-sela giginya.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 365 Ayat 1 KUHP dan/atau pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena viral di berbagai media sosial. Selain itu, peristiwa ini berkaitan dengan layanan pengantaran paket dan sistem COD yang semakin marak digunakan.
