PAMEKASAN, MADURANET – Budi Santoso (59), warga Jalan Stadion, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, pelapor dugaan pemalsuan tanda tangan dalam jual beli tanah warisan, memilih melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum. Keputusan itu diambil, setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice (RJ), beberapa kali tidak menemukan kesepakatan.
Budi memenuhi panggilan Polres Pamekasan, Senin (14/9/2026), untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan yang ia buat sebelumnya. Terlapor, merupakan kakak kandungnya, Utoyo Rahmad.
Diketahui, Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan, Nomor STTLP/B/369/VIII/2026/SPKT/Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, tertanggal (26/8/2026).
Budi mengatakan, pihak keluarga sebenarnya telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut, tanpa melalui proses hukum. Sampai, kata dia, pertemuan dilakukan di tingkat kepolisian, termasuk melalui RJ.
Namun, lanjut Budi, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan. Menurut Budi, Utoyo Rahmad tetap memilih melanjutkan persoalan melalui jalur hukum.
“Upaya damai sudah beberapa kali dilakukan. Kami sudah mencoba musyawarah secara kekeluargaan, tetapi tidak ada titik temu. Kalau memang jalur hukum yang dipilih, kami juga akan mengikuti proses hukum,” kata Budi.
Persoalan ini berawal dari munculnya surat pernyataan jual beli tanah warisan, seluas 65 meter persegi di Jalan Purba, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan.
Tanah tersebut ditempati saudara Budi, Faridatul Hasanah, dan disebut telah dijual kepada Jailani, warga Kelurahan Lawangan Daya, dengan harga Rp139 juta.
Budi mengaku tidak pernah menandatangani surat jual beli tersebut. Adiknya, Agus Suharyono, juga disebut tidak pernah memberikan persetujuan atas transaksi tersebut.
“Saya dan Agus tidak pernah merasa tanda tangan. Yang membuat kami semakin heran, KTP saya dan KTP Agus pernah dipinjam Utoyo pada 2024. Katanya untuk keperluan tertentu, tetapi tidak dijelaskan untuk apa,” ujar Budi.
Budi memaparkan, dokumen jual beli itu justru mencantumkan tanda tangan dirinya dan Agus, sementara surat tersebut disebut dibuat pada 2016. Perbedaan waktu itu, kemudian menjadi salah satu dasar dirinya melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan kepada polisi.
“Kalau KTP kami dipinjam tahun 2024, tetapi surat jual belinya disebut tahun 2016, ini yang kami pertanyakan. Saya tidak pernah tanda tangan surat itu,” katanya.
Budi juga mempersoalkan nilai transaksi tanah. Tanah seluas 65 meter persegi tersebut disebut dijual seharga Rp139 juta, sedangkan pihak keluarga memperkirakan nilai pasarnya sekitar Rp1,5 miliar.
”Dijualnya pun, dengan harga yang tidak masuk akal,” sahutnya.
Selain dugaan pemalsuan tanda tangan, persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa keluarga. Bangunan yang berada di atas tanah itu juga disebut telah dibongkar oleh pihak yang diduga sebagai pembeli. Peristiwa tersebut telah dilaporkan dan proses hukumnya masih berjalan.
Budi menegaskan, dirinya bersama ahli waris lain yang menolak penjualan. Mereka, kata Budi, akan tetap mempertahankan hak atas tanah tersebut.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Kalau tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kami akan mengikuti proses hukum sampai selesai. Kami serahkan kepada penyidik dan nanti bagaimana keputusan hukumnya,” ujar Budi.
Bagi Budi, jalur hukum kini menjadi pilihan, setelah upaya damai yang telah ditempuh tidak menghasilkan kesepakatan. Ia juga menyatakan, siap memberikan keterangan maupun bukti, yang diperlukan penyidik untuk mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
