PAMEKASAN, MADURANET – Polres Pamekasan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menggelar patroli gabungan untuk memastikan enam lokasi usaha yang disegel, tetap mematuhi ketentuan, Rabu (21/10/2026) malam.
Kepala Satpol PP Pamekasan Munapik mengatakan, patroli dimulai sekitar pukul 21.30 WIB dengan membagi petugas menjadi dua tim. Tim pertama memeriksa Cafe Sambung Roso, Kampung Kita, dan Cafe Bintang. Sementara tim kedua mendatangi Mulia Abadi, King One, dan Hotel & Resto Putri.
“Alhamdulillah pelaksanaan patroli sudah selesai. Segel yang ada tidak rusak, berarti tidak ada pelanggaran terkait dengan segel yang ada,” kata Munapik seusai patroli.
Menurut Munapik, pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut penyegelan enam lokasi pada Sabtu (17/10/2026) lalu. Penindakan dilakukan, menyusul dugaan penyalahgunaan usaha karaoke, termasuk keberadaan ruangan bersekat dan lady companion (LC), yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan karaoke keluarga.
Munapik menjelaskan, usaha kafe dan restoran tetap diperbolehkan menyediakan hiburan karaoke, selama pelaksanaannya sesuai aturan. Karaoke keluarga, kata dia, harus terbuka, pengunjung berpakaian sopan, tidak menggunakan ruangan bersekat, dan tidak menyediakan LC.
“Yang disegel itu adalah yang dianggap pelanggaran. Ada laporan dugaan LC dan tempat bersekat. Itu yang menjadi persoalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyegelan masih berlaku dan pengawasan tidak berhenti pada patroli kali ini. Pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan apabila diperlukan, meskipun hingga Rabu malam, pihaknya belum menerima laporan adanya pelanggaran atau aktivitas yang kembali berjalan di lokasi yang disegel.
“Diminta atau tidak, kami akan tetap melakukan pengawasan dan patroli di hari-hari ke depan, guna memastikan regulasi di Pamekasan berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Alamat Enam lokasi yang menjadi sasaran patroli meliputi, Cafe Bintang di Jalan Stadion, Lawangan Daya; Kosan Moga Jaya dan Cafe King Wan’s di Kolpajung; Hotel & Resto Putri di Jalan Trunojoyo, Patemon; Cafe Kampung Kita di Jalan Wahid Hasyim, Lawangan Daya; serta Cafe Sambung Roso atau Mahera di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.













