• Terkini
  • Trending
  • Semua

Warung Makan di Terminal Boleh Buka Saat Ramadhan

8 bulan lalu

Dari Buruh Plafon ke Mimbar Doktor, Perjalanan Elman Duro Melawan Keterbatasan

1 hari lalu

Bupati Minta Pamekasan Tidak Bergantung Pemain Bon-bonan

1 hari lalu
Nilai SPI Pamekasan 79,4, Inspektorat Soroti Pengawasan Internal dan Sosialisasi Antikorupsi

Nilai SPI Pamekasan 79,4, Inspektorat Soroti Pengawasan Internal dan Sosialisasi Antikorupsi

2 hari lalu

Bupati Pamekasan Kholilurrahman: Santri Harus Paham Politik

2 hari lalu

14 Siswa Pamekasan Raih Juara Festival Tunas Bahasa Ibu Jawa Timur 2026

3 hari lalu

Guru MDT di Sumenep Mengaku Insentif Rp 1,48 Juta Dipotong, Kepala Madrasah Janji Kembalikan

3 hari lalu

Dari Jihad Kemerdekaan Menuju Jihad Digital

3 hari lalu

BULOG Madura Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di Dua Kabupaten

3 hari lalu

Hadapi Kemarau Ekstrim Santri IBS PKMKK Menggelar Salat Istisqa

3 hari lalu

Polisi dan Satpol PP Pamekasan Patroli Enam Tempat Karaoke, Segel Masih Utuh

4 hari lalu

IBS PKMKK Pamekasan Kembangkan Kurikulum Al-Muwahhid, Padukan Tauhid dan Teknologi

4 hari lalu
Haji Her Terpana Puisi Siswi SDN Kowel 3 hingga Berbuah Sumbangan Pembangunan Gedung

Haji Her Terpana Puisi Siswi SDN Kowel 3 hingga Berbuah Sumbangan Pembangunan Gedung

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, Oktober 25, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Warung Makan di Terminal Boleh Buka Saat Ramadhan

Pemkab Pamekasan batasi jam operasional, kecuali untuk musafir

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
21 Februari 2026
in Hukum
11 0
0

Terminal Ronggosukowati Pamekasan, Jalan Raya Panempan, Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

0
SHARES
109
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan kembali membatasi jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan usaha sejenis selama bulan suci Ramadhan 2026.

Namun, terdapat pengecualian di dua lokasi tertentu. Warung makan di Terminal Ronggosukowati dan Terminal Lawangan Daya Pamekasan tetap diperbolehkan buka dengan pengaturan khusus untuk melayani para musafir.

Kebijakan pembatasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kegiatan di Bulan Ramadan serta diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Pamekasan tertanggal 13 Februari 2026.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan, Yusuf Wibiseno, mengatakan aturan tahun ini secara substansi masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Ketentuannya tetap seperti sebelumnya. Boleh buka pukul 14.00 WIB, tetapi hanya untuk take away,” ujar Yusuf, Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan, usaha makanan dan minuman siap saji diperbolehkan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB. Namun, pelayanan hanya untuk pembelian berbuka puasa yang dibawa pulang dan tidak melayani makan di tempat.

Pembatasan tersebut khusus berlaku bagi pelaku usaha makanan siap santap. Adapun toko kelontong yang tidak menjual makanan siap saji tidak termasuk dalam aturan itu.

Yusuf menambahkan, pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku usaha di Terminal Ronggosukowati dan Terminal Lawangan Daya Pamekasan guna memenuhi kebutuhan musafir atau pelaku perjalanan.

“Di dua titik itu ada pengaturan khusus karena mempertimbangkan kebutuhan para musafir,” katanya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Satpol PP akan menggencarkan patroli rutin selama Ramadhan. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat turut mengawasi dan melaporkan jika terdapat pelanggaran.

Bagi pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara. Jika tidak diindahkan, sanksi dapat ditingkatkan dengan denda sekitar Rp 1.500.000.

“Dua tahun terakhir tidak ada pelanggaran. Alhamdulillah, masyarakat cukup patuh,” ujar Yusuf.

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan semata pembatasan usaha, melainkan upaya menjaga ketertiban umum dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Mari kita jaga bersama kekhusyukan Ramadhan dengan saling menghormati dan bertoleransi. Ini untuk kepentingan bersama,” tuturnya.

Tags: Jam operasional warungPamekasanRamadhanSatpolppTerminal
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version