• Terkini
  • Trending
  • Semua
Akademisi UGM Sebut Ada ‘Penyelundupan’ Pasal Anti Kebebasan Pers di RUU KUHP

Akademisi UGM Sebut Ada ‘Penyelundupan’ Pasal Anti Kebebasan Pers di RUU KUHP

4 tahun lalu

ASKAB PSAI Pamekasan Resmi Dilantik, Buka Ruang Prestasi Atlet Disabilitas

5 jam lalu

Bupati Pamekasan Apresiasi Gotong Royong Perbaikan Jalan Desa Mangar Sepanjang 3,5 Kilometer

9 jam lalu

12 Santri Padepokan Kiyai Mudrikah Jajal Baca Kitab Kuning dan Tajwid

13 jam lalu

Antrean BBM di Sejumlah SPBU Pamekasan Karena Konsumen Panik

1 hari lalu

Pertamina Ungkap Penyebab Kelangkaan BBM karena Ulah Konsumen Sendiri

1 hari lalu

Warga Blumbungan Keluhkan Bau Menyengat dari Gudang Tembakau

1 hari lalu

Kehabisan Kuota Pertalite dan Solar di Pamekasan Picu Antrean di SPBU

2 hari lalu

PMII Soroti 17 Anggota DPRD Pamekasan Bolos dalam Paripurna

2 hari lalu

Serapan Tembakau di Pamekasan Sudah Mencapai 15.000 Ton

2 hari lalu

Kematian Ibu dan Bayi di Pamekasan Terus Meningkat

3 hari lalu

Kelangkaan BBM Bikin Pelayanan Publik Terganggu Pendapatan Warga Anjlok

3 hari lalu

Sidang Paripurna DPRD Pamekasan Ditunda, 17 Dewan Absen

3 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, September 6, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Akademisi UGM Sebut Ada ‘Penyelundupan’ Pasal Anti Kebebasan Pers di RUU KUHP

19 pasal dalam RUU KUHP mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi bagi masyarakat sipil

oleh Hasbi Amrullah
25 Agustus 2022
in Hukum
28 1
0
Akademisi UGM Sebut Ada ‘Penyelundupan’ Pasal Anti Kebebasan Pers di RUU KUHP

Jurnalis yang tergabung dalam AJI Bandung, berdemonstrasi dengan tajuk "Mimbar Bersama Membela Kebebasan Berekspresi" di depan Gedung Sate Bandung, Sabtu (20/8/2022). (Foto: AJI Bandung)

0
SHARES
288
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Herlambang P Wiratraman menyebut ada penyelundupan beberapa pasal dalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP). Pasal-pasal tersebut dapat membungkam kebebasan pers, membungkam kritik dan kebebasan berekspresi bagi masyarakat sipil. 

Pernyataan ini disampaikan Herlambang dalam acara Diskusi dan Kampanye mendesak revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Penghapusan Pasal Bermasalah Rancangan Undang-undang KUHP, yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya, bekerjasama dengan Forum-Asia, Kamis (25/8/2022). 

Herlambang meneliti, ada 19 pasal yang menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Seperti pasal 218,219 dan pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal lainnya yakni 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau perluasan berita atau pemberitahuan bohong.

“Ada Undang-undang Pers saja masih banyak kasus jurnalis dijerat pidana UU ITE. Apalagi dengan hadirnya RUU KUHP ini semakin menegaskan adanya ancaman nyata bagi jurnalis,” kata Herlambang.

Herlambang menyebut kasus pemenjaraan Muhammad Asrul, jurnalis di Paloppo, Sulawesi Selatan, karena mengungkap  dugaan korupsi anak Wali Kota Paloppo, yang diterbitkan pada Mei tahun 2019.  

Hari ini, Herlambang melihat, watak pemerintah semakin otoriter dalam banyak konteks. Apa yang mereka harapkan degan kebijakan yang ugal-ugalan ini? Situasi politik saat ini untuk merawat kekuasaan oligarki dan semakin dilekatkan ke dalam elemen ketatanegaraan dan kebijakan (embedded oligarch politics).

“Coba kita kaji bagaimana kasus revisi Undang-undang KPK yang banyak menuai protes dan kritik. Bahkan ada aktivis dan mahasiswa yang tewas karena menolak kebijakan pemerintah. Alibi pemerintah untuk menguatkan institusi KPK. Saat ini kita bisa lihat faktanya bagaimana KPK dilemahkan. Kita belajar dari kasus ini,” ungkapnya. 

Prkatik semacam itu, ada kemiripan seperti yang dilakukan oleh Johannes Benedictus van Heutsz saat bertugas di Aceh, lalu pindah ke Batavia tahun 1914. Gubernur van Heutsz sering mengajak jurnalis datang ke rumahnya. Entah makan-makan atau sekadar ngobrol. Tapi di sisi lain, van Heutsz diam-diam memasukkan pasal-pasal pencemaran nama baik, yang sebenarnya di KUHP Belanda sendiri tidak ada. Tapi di KUHP Hindia-Belanda, malah ada. Niatnya, ia memang ingin membungkam kaum nasionalis yang kebetulan di masa itu punya produk-produk pers untuk pergerakan kemerdekaan.

“Nah saya heran, di tahun 2022 ini muncul van Heutsz-van Heutsz baru. Mencoba menghidupkan pasal-pasal yang sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi, justru membangkitkan pemikiran ala van Heutsz dengan cara menyelundupkan pasal-pasal yang membungkam kebebasan pers,” pungkasnya. 

Tags: AJIIndependentJohannes Benedictus van HeutszRUU KUHPUGMUU ITE
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Hasbi Amrullah

Hasbi Amrullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version