Akademisi UGM Sebut Ada ‘Penyelundupan’ Pasal Anti Kebebasan Pers di RUU KUHP

19 pasal dalam RUU KUHP mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi bagi masyarakat sipil

Jurnalis yang tergabung dalam AJI Bandung, berdemonstrasi dengan tajuk "Mimbar Bersama Membela Kebebasan Berekspresi" di depan Gedung Sate Bandung, Sabtu (20/8/2022). (Foto: AJI Bandung)

PAMEKASAN, MADURANET – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Herlambang P Wiratraman menyebut ada penyelundupan beberapa pasal dalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP). Pasal-pasal tersebut dapat membungkam kebebasan pers, membungkam kritik dan kebebasan berekspresi bagi masyarakat sipil. 

Pernyataan ini disampaikan Herlambang dalam acara Diskusi dan Kampanye mendesak revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Penghapusan Pasal Bermasalah Rancangan Undang-undang KUHP, yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya, bekerjasama dengan Forum-Asia, Kamis (25/8/2022). 

Herlambang meneliti, ada 19 pasal yang menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Seperti pasal 218,219 dan pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal lainnya yakni 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau perluasan berita atau pemberitahuan bohong.

“Ada Undang-undang Pers saja masih banyak kasus jurnalis dijerat pidana UU ITE. Apalagi dengan hadirnya RUU KUHP ini semakin menegaskan adanya ancaman nyata bagi jurnalis,” kata Herlambang.

Herlambang menyebut kasus pemenjaraan Muhammad Asrul, jurnalis di Paloppo, Sulawesi Selatan, karena mengungkap  dugaan korupsi anak Wali Kota Paloppo, yang diterbitkan pada Mei tahun 2019.  

Hari ini, Herlambang melihat, watak pemerintah semakin otoriter dalam banyak konteks. Apa yang mereka harapkan degan kebijakan yang ugal-ugalan ini? Situasi politik saat ini untuk merawat kekuasaan oligarki dan semakin dilekatkan ke dalam elemen ketatanegaraan dan kebijakan (embedded oligarch politics).

“Coba kita kaji bagaimana kasus revisi Undang-undang KPK yang banyak menuai protes dan kritik. Bahkan ada aktivis dan mahasiswa yang tewas karena menolak kebijakan pemerintah. Alibi pemerintah untuk menguatkan institusi KPK. Saat ini kita bisa lihat faktanya bagaimana KPK dilemahkan. Kita belajar dari kasus ini,” ungkapnya. 

Prkatik semacam itu, ada kemiripan seperti yang dilakukan oleh Johannes Benedictus van Heutsz saat bertugas di Aceh, lalu pindah ke Batavia tahun 1914. Gubernur van Heutsz sering mengajak jurnalis datang ke rumahnya. Entah makan-makan atau sekadar ngobrol. Tapi di sisi lain, van Heutsz diam-diam memasukkan pasal-pasal pencemaran nama baik, yang sebenarnya di KUHP Belanda sendiri tidak ada. Tapi di KUHP Hindia-Belanda, malah ada. Niatnya, ia memang ingin membungkam kaum nasionalis yang kebetulan di masa itu punya produk-produk pers untuk pergerakan kemerdekaan.

“Nah saya heran, di tahun 2022 ini muncul van Heutsz-van Heutsz baru. Mencoba menghidupkan pasal-pasal yang sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi, justru membangkitkan pemikiran ala van Heutsz dengan cara menyelundupkan pasal-pasal yang membungkam kebebasan pers,” pungkasnya. 

Exit mobile version