• Terkini
  • Trending
  • Semua
PCNU Pamekasan Desak Pemkab Tutup Tambang Galian C

PCNU Pamekasan Desak Pemkab Tutup Tambang Galian C

6 tahun lalu

Bupati Pamekasan Optimistis Persepam Melaju Mulus di Liga 4

17 jam lalu

Tundukkan Persipuncak Persepam Kokoh di Puncak Grup O Liga 4 Piala Presiden

20 jam lalu

Korwil MBG Pamekasan Ingin Tuduhan Negatif Kepadanya Diproses Hukum Tuntas

21 jam lalu

Akademisi Soroti Rencana Pengembangan Proyek Lapangan Gas Paus Biru

23 jam lalu

Potensi Energi Melimpah, Madura Masih Dihadapkan pada Tantangan SDM dan Kesejahteraan

1 hari lalu

Pamekasan Tanam 370 Pohon di Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia 2026

2 hari lalu

Bea Cukai Sarankan Pengusaha Dalami Data terkait Tuntutan Tarif SKM III Khusus Madura

3 hari lalu

PT. POMI Paiton Dorong IBS PKMKK Kembangkan Ekonomi Sirkular Berbasis Kearifan Lokal

3 hari lalu

Tabrakan Dua Motor di Desa Trasak Pamekasan Tewaskan Dua Pemuda

3 hari lalu

Persepam Kunci Tiket 32 Besar Liga 4 Nasional Usai Tundukkan Persak Kebumen

3 hari lalu

Pengusaha Tembakau dan Rokok Madura Ingin Cukai SKM Golongan Tiga hanya di Madura Saja

4 hari lalu

Pemkab dan Pengusaha Rokok Pamekasan Rencana ke Jakarta Respon Pemberlakuan Cukai Kelas III

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, Juni 7, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

PCNU Pamekasan Desak Pemkab Tutup Tambang Galian C

Tambang galian C di Pamekasan dikuasai oleh korporasi perusahaan

oleh Hasbi Amrullah
9 Agustus 2020
in Hukum
20 0
0
PCNU Pamekasan Desak Pemkab Tutup Tambang Galian C
1
SHARES
199
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan mendesak Pemkab Pamekasan untuk menutup kegiatan penambangan ilegal galian C yang tersebar di sejumlah kecamatan di Pamekasan. Desakan itu lahir karena PCNU Pamekasan berpandangan bahwa, penambangan ilegal itu kategorikan mafasid (kerusakan) dimana dalam Islam harus dihindari.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Pamekasan, Taufiqurrahman Khafi menjelaskan, kondisi lingkungan hidup memberikan pengaruh kepada kehidupan manusia. Karena itu, tanggungjawab melestarikan lingkungan hidup menyatu dengan tanggungjawab manusia sebagai mahluk Allah, yang bertugas memakmurkan bumi.

“Segala upaya untuk membangun kesejahteraan umat, perlu mempertimbangkan faktor lingkungan hidup. Para pelaku perusakan lingkungan harus dikategorikan sebagai pelanggar syariat Allah dan bertentangan dengan hukum,” terang Taufiqurrahman dalam rilis tertulisnya, Ahad (9/8/2020).

Taufiq menambahkan, penambangan galian C di Pamekasan tidak bisa ditolerir lagi. Apalagi tidak memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Pamekasan. Sebaliknya, dampak negatif sudah tampak di depan mata. Namun sampai saat ini, praktik penambangan masih dibiarkan oleh pemerintah dan aparat pemerintah.

“Pemkab jangan takut untuk menutup tambang tersebut. Aparat kepolisian juga jangan melindungi penambang. Antara Pemkab dengan polisi harus sama-sama tegas,” imbuhnya.

Pria berkacamata minus ini mengungkapkan, ada 100 lebih tambang galian C ilegal di Kabupaten Pamekasan. Dari jumlah tersebut, ada yang dikerjakan secara manual oleh masyarakat dengan menggunakan alat sederhana, kemudian ada tambang yang dikerjakan oleh korporasi perusahaan dengan menggunakan alat-alat berat. Korporasi yang menguasai tambang di Pamekasan, mencapai 10 persen lebih dan lokasinya berada di wilayah tengah Kabupaten Pamekasan.

“Ada 34 lokasi tambang ilegal yang berlokasi sesuai dengan kawasan tata ruang wilayah. Sementara yang di luar kawasan tata ruang wilayah berjumlah 65 tambang. Ratusan dump truk keluar masuk wilayah tambang, untuk mengangkut galian C ke sejumlah lokasi di Pamekasan,” ungkapnya.

Tambang-tambang tersebut, dimanfaatkan untuk pengurukan pembangunan perkantoran pemerintah dan swasta, proyek perumahan penduduk. Yang memprihatinkan, digunakan untuk reklamasi pantai selatan Pamekasan yang mengakibatkan musnahnya tanaman mangrove di pantai tersebut.

Menurutnya, jika Pemkab Pamekasan telah tegas menutup, maka konsekwensinya juga perlu difikirkan karena ada ratusan buruh tambang yang kehilangan pekerjaan. Maka solusinya, Pemerintah Kabupaten Pamekasan membuat program bantuan usaha produktif sebagai alternatif dari pekerjaan yang mereka tinggalkan. Program tersebut dilakukan secara simultan sampai usaha masyarakat benar-benar mandiri.

Taufiq juga mendesak DPRD agar jangan diam. Wakil rakyat harus segera membuat Perda tentang perlindungan dan pelarangan tambang. Sebab, jika mengacu pada Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal161, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

“Mari selamatkan bumi Pamekasan ini dari tangan-tangan jahat yang hanya ingin meraup keuntungan finansial belaka,” tegasnya.

Tags: DPRD PamekasanGalian CIllegalPamekasanPemkab PamekasanPolresTambang
Share1TweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Hasbi Amrullah

Hasbi Amrullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version