• Terkini
  • Trending
  • Semua

Persoalan Upah Buruh Belum Sejalan Kepentingan Perusahaan

2 minggu lalu

Kabur ke NTB Pelaku Pencurian Emas di Toko Jakarta Diringkus Polisi

3 jam lalu

Ulama dan Pemuda Desak Polres Pamekasan Tangkap Bandar Narkoba

7 jam lalu

Parkir Liar Semakin Marak Dishub Akan Lapor Pimpinan

8 jam lalu

Mahasiswa PBA UIN Madura Belajar Pembuatan Kamus

1 hari lalu

Inilah Nasib 7 TKSK Absen Saat Kunjungan Menteri Sosial RI ke Pamekasan

1 hari lalu

PKH Pamekasan Akui Sekitar 10 Persen Bansos Masih Tak Tepat Sasaran

1 hari lalu

Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Modus Dapur MBG Dipanggil Polisi

3 hari lalu

582 Motor Terjaring Polres Pamekasan saat Operasi Balap Liar

3 hari lalu

Gus Ipul Minta Data Anak Miskin Dimutakhirkan untuk Program Sekolah Rakyat

3 hari lalu

Bupati Pamekasan Titip Doa ke Jemaah Calon Haji agar Pembangunan Pamekasan Lancar

3 hari lalu

Polres Selidiki Pencurian Gelang Emas Rp 25 Juta di Toko Emas Jakarta

4 hari lalu

BPS Pamekasan Imbau Warga Jujur Saat Sensus Ekonomi 2026

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Kamis, Mei 14, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Ekonomi

Persoalan Upah Buruh Belum Sejalan Kepentingan Perusahaan

Angkatan kerja 689 ribu orang, TPT 1,33 persen, namun persoalan kesejahteraan belum tuntas

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
2 Mei 2026
in Ekonomi
9 1
0

Petani garam melakukan packing sebelum pendistribusian ke gudang penjualan, Selasa (14/4/2026).

0
SHARES
101
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Kesejahteraan buruh tak pernah final menjadi perbincangan, meskipun tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Pamekasan tergolong rendah di tahun 2025, yakni 1,33 persen.

Berdasarkan data BPS terbaru, jumlah angkatan kerja di Pamekasan mencapai 689.662 orang. Angka tersebut menunjukkan tingginya partisipasi tenaga kerja, sekaligus menggambarkan dinamika ketenagakerjaan yang tidak sederhana.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Pamekasan, Achmad Saijfudin, menjelaskan penetapan upah dilakukan melalui formula berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Selain pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh juga terlibat dana rumusan, sebelum ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.

Tidak hanya itu, tambah dia, pemerintah daerah berupaya memperkuat kesejahteraan pekerja melalui berbagai program, seperti pelatihan vokasi, perluasan kesempatan kerja, dan penguatan UMKM.

“Pelatihan yang diberikan meliputi konten kreator, digital marketing, hingga wirausaha. Ini untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Dari segi perlindungan sosial, ia penyampaian telah diperluas melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan seperti nelayan, petani, dan pedagang kecil.

”Namun, tantangan masih muncul di sektor informal yang belum sepenuhnya terjangkau program perlindungan,” ujarnya.

Pengawasan terhadap perusahaan, lanjut dia, dilakukan bersama pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, mencakup kepatuhan terhadap upah minimum, jam kerja, keselamatan kerja, serta kepesertaan BPJS.

Di sisi lain, kalangan buruh menilai angka pengangguran yang rendah belum sepenuhnya mencerminkan kondisi kesejahteraan pekerja.

Wakil Ketua SPLP FSPMI Surabaya, Arif Fahrudin, menyebut masih banyak pekerja yang menerima upah di bawah standar.

“Upah buruh masih jauh dari layak. Bahkan masih ada perusahaan yang membayar di bawah UMK,” katanya.

Arif, yang pernah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), menilai kebijakan ketenagakerjaan saat ini masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.

Menurut dia, hal itu merupakan dampak kebijakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai mempermudah PHK, membatasi kenaikan upah, serta memperluas praktik outsourcing di berbagai sektor.

“Buruh menjadi kelompok yang rentan karena kebijakan sering kali lebih berpihak pada pemodal,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi yang ditargetkan rampung pada 2026.

Tags: Diskop UKM dan NakerHari buruh 2026Mei dayPamekasanpemerintahUU Ciptaker
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version