PAMEKASAN, MADURANET – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan memastikan tidak ada kendaraan bodong yang terjaring dalam razia balap liar yang digelar sejak Februari 2025 hingga Mei 2026.
Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Edi Sugiantoro mengatakan, dari total 582 kendaraan roda dua yang diamankan, seluruhnya tidak terdata satupun motor bodong.
“Dari 582 kendaraan roda dua yang diamankan, tidak satupun motor bodong terjaring razia,” kata Edi, Senin (11/5/2026).
Meski demikian, pihaknya menyebut masih terdapat sejumlah kendaraan yang statusnya dalam masa angsuran atau leasing. Karena itu, pemilik kendaraan diminta melengkapi surat keterangan dari perusahaan pembiayaan apabila hendak mengambil sepeda motornya.
“Untuk yang masih ada angsuran atau masih di leasing, silakan minta keterangan dari perusahaan kredit terkait,” ujarnya.
Berdasarkan data Satlantas Polres Pamekasan, sebanyak 444 unit kendaraan telah dikeluarkan, sedangkan 138 unit lainnya masih diamankan polisi.
Edi menjelaskan, penindakan balap liar dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pamekasan.
“Penindakan balap liar ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya,” katanya.
Satlantas Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat aksi balap liar karena membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Ia juga mempersilakan pemilik kendaraan yang masih diamankan untuk mengambil sepeda motornya dengan melengkapi dokumen kendaraan dan mengikuti proses sidang tilang.
“Bagi yang mau ambil motornya silakan lengkapi surat-suratnya dan nanti tunggu sidang. Proses pengambilan kendaraan sudah dapat dilakukan mulai hari ini tanpa batas waktu tertentu,” ujar Eddi.
Dalam kegiatan tersebut, Eddi didampingi KBO Lantas Polres Pamekasan IPDA Yoyok Tri Cahyono serta Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama.













