PAMEKASAN, MADURANET — Bea Cukai Madura mencatat adanya peningkatan signifikan penindakan rokok ilegal sepanjang tahun 2025. Kenaikan terjadi baik dari sisi kuantitas kasus maupun jumlah barang yang diamankan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, usai agenda pemusnahan barang yang menjadi milik negara berupa rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, pada Rabu (19/11/2025)
Pihaknya menyebut, Pamekasan dan Sumenep sebagai dua daerah dengan temuan produk ilegal tertinggi. Operasi dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan distribusi rokok tanpa pita cukai dan produk berpita cukai tidak sesuai ketentuan.
“Tahun ini penindakan meningkat dari segi jumlah. Suramadu menjadi lokasi dengan temuan paling banyak,” ujar Novian.
Pihaknya memaparkan, penindakan terbesar terjadi di Suramadu, karena kawasan tersebut dinilai sangat memungkinkan untuk melakukan pengamanan, disusul perusahaan jasa titipan dan sejumlah pasar di Madura.
Dalam penanganan pelanggaran, jelas Novian, Bea Cukai mengedepankan prinsip Ultimum Remedium, sesuai UU Harmonisasi Perpajakan No. 7/2021. Prinsip ini menekankan penyelesaian berupa pemulihan kerugian negara melalui pembayaran denda.
“Karena kami adalah hukum fiskal, prioritas kami ialah penerimaan negara. Pelanggar dapat dikenai denda untuk memulihkan kerugian negara,” jelasnya.
Novian mengatakan, terdapat tiga kategori barang yang dimusnahkan. Pertama ialah barang dari pelaku yang tidak diketahui. Kedua barang dari pelanggar yang tidak membayar denda. Terakhir barang pelanggar yang sudah membayar denda, tetapi komoditas ilegalnya tetap wajib dimusnahkan.
Penindakan tersebut, menurut Novian, mulai menunjukkan dampak positif.
“Untuk efek jera tentu ada. Setelah penindakan meningkat, para pengusaha mulai lebih tertib aturan,” tegasnya.
Bea Cukai memastikan operasi akan terus diperkuat demi menjaga keadilan fiskal dan melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal.













