PAMEKASAN, MADURANET — Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengklaim program Universal Health Coverage (UHC) menjangkau kelompok masyarakat miskin dan rentan. Namun, basis data yang digunakan menimbulkan tanda tanya.
Jumlah penikmat UHC mengacu pada warga Desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), yang mencapai 535.853 jiwa. Angka ini jauh melampaui data kemiskinan resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat hanya 118,52 ribu jiwa penduduk miskin.
Perbedaan hampir empat kali lipat ini memunculkan kritik publik. Mengapa data UHC tidak merujuk angka kemiskinan menurut BPS.
Dalam penjelasannya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pamekasan Parsad Barkah Pamungkas menegaskan bahwa perbedaan data terjadi karena kemiskinan dibaca melalui dua kacamata berbeda, makro dan mikro.
“Yang dikeluarkan di DTSN itu adalah data mikro, sedangkan data dari BPS itu adalah makro, ” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, data makro memberikan gambaran umum tingkat kemiskinan secara agregat. Sementara mikro memberi tahu siapa dan di mana penduduk miskin berada.
”Data makro, yang menjadi rujukan statistik resmi, disusun melalui survei sampel dengan ratusan variabel, berfokus pada tingkat pengeluaran rumah tangga. Pendekatan ini memberikan peta besar kemiskinan, namun tidak memungkinkan perincian by name by address,” jelas Parsad.
Sebaliknya, tambah Parsad, data mikro yang salah satunya dikumpulkan melalui DTKS Kementerian Sosial, memotret kondisi individu dan rumah tangga melalui 39 variabel, termasuk aset, penerimaan, dan indikator sosial.
“Model ini tepat untuk sasaran program seperti bantuan sosial dan UHC. Karena bersifat nama alamat, data mikro menjadi dasar penentuan siapa yang berhak menerima layanan kesehatan gratis,“ ujarnya.
Data DTSN yang disampaikan Dinas Sosial Pamekasan mencatat, penerima manfaat UHC sebagai berikut, desil 1: 136.201 jiwa, desil 2: 136.469 jiwa, desil 3: 104.089 jiwa, desil 4: 83.603 jiwa, desil 5: 75.491 jiwa.
”Sesuai SE Bupati Pamekasan Nomor: 400.7/432.302/2025 tertanggal 1 Oktober 2025,” Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pamekasan Herman Hidayat Santoso, Kamis (30/10/2025).
Meski demikian, validitas data ini belum sepenuhnya beres. Kepala BPS Pamekasan mengakui masih banyak temuan warga yang tidak seharusnya berada dalam kategori miskin, namun tetap tercatat dalam desil rendah.
“Ada orang yang tidak selayaknya berada di Desil 1–5 tapi masuk dalam data. Karena itu, pemutakhiran data menjadi penting,” kata Parsad.
Masalah ini bukan sekadar teknis, pihaknya mengakui ketidak akuratan data berdampak langsung pada sasaran program. Kelompok yang tidak layak dapat menikmati layanan UHC, sementara mereka yang membutuhkan berisiko terlewat.
“Atas instruksi pusat, di tahun 2026 BPS akan melakukan sensus ekonomi sembari memperbarui DTSN untuk memperbaiki ketidak tepatan tersebut,“ pungkas Parsad.













