• Terkini
  • Trending
  • Semua

BPS Nilai Tepat Penggunaan Data Kemiskinan dalam Program UHC di Pamekasan

7 bulan lalu
Jualan Sabu di Warung Warga Sampang Diciduk Satresnarkoba Pamekasan

Jualan Sabu di Warung Warga Sampang Diciduk Satresnarkoba Pamekasan

12 jam lalu

Kompak bersama DPRD Predikat WTP ke-12 Dipertahankan Pemkab Pamekasan

19 jam lalu

Pemkab Pamekasan Bantu 250 Drum Aspal untuk Jalan Swadaya

2 hari lalu

Empat Lokasi Masuk Kandidat Lahan Sekolah Rakyat Pamekasan

2 hari lalu

Bupati Desak Disdikbud Pamekasan Gerak Cepat

3 hari lalu

BLT DBHCHT 2026 Pamekasan Hanya untuk Buruh Pabrik Rokok

4 hari lalu

Polres Pamekasan Jaring 16 Motor Modifikasi Drag di Malam Takbiran 

4 hari lalu

MTs Kyai Mudrikah Kembang Kuning Resmi Berdiri, Usung Konsep Madrasah Ramah Anak 

4 hari lalu

Tergiur Umrah Murah Rp 18,5 Juta, Belasan Calon Jemaah di Pamekasan Gagal Berangkat 

4 hari lalu

Pengusaha Rokok Madura Tolak SKM Layer 3 Berlaku Nasional, Bupati Siapkan Tim Perumus ke Jakarta

5 hari lalu

Bupati Pamekasan Raih Penghargaan Nasional dari Kemendikdasmen

5 hari lalu

Pamekasan Dapat Jatah 20 Revitalisasi Sekolah dari Kemendikdasmen

6 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, Mei 31, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Ekonomi

BPS Nilai Tepat Penggunaan Data Kemiskinan dalam Program UHC di Pamekasan

Perbedaan data kemiskinan mikro-makro

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
1 November 2025
in Ekonomi
13 1
0

Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pamekasan.

0
SHARES
136
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET — Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengklaim program Universal Health Coverage (UHC) menjangkau kelompok masyarakat miskin dan rentan. Namun, basis data yang digunakan menimbulkan tanda tanya.

Jumlah penikmat UHC mengacu pada warga Desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), yang mencapai 535.853 jiwa. Angka ini jauh melampaui data kemiskinan resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat hanya 118,52 ribu jiwa penduduk miskin.

Perbedaan hampir empat kali lipat ini memunculkan kritik publik. Mengapa data UHC tidak merujuk angka kemiskinan menurut BPS.

Dalam penjelasannya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pamekasan Parsad Barkah Pamungkas menegaskan bahwa perbedaan data terjadi karena kemiskinan dibaca melalui dua kacamata berbeda, makro dan mikro.

“Yang dikeluarkan di DTSN itu adalah data mikro, sedangkan data dari BPS itu adalah makro, ” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Ia menjelaskan, data makro memberikan gambaran umum tingkat kemiskinan secara agregat. Sementara mikro memberi tahu siapa dan di mana penduduk miskin berada.

”Data makro, yang menjadi rujukan statistik resmi, disusun melalui survei sampel dengan ratusan variabel, berfokus pada tingkat pengeluaran rumah tangga. Pendekatan ini memberikan peta besar kemiskinan, namun tidak memungkinkan perincian by name by address,” jelas Parsad.

Sebaliknya, tambah Parsad, data mikro yang salah satunya dikumpulkan melalui DTKS Kementerian Sosial, memotret kondisi individu dan rumah tangga melalui 39 variabel, termasuk aset, penerimaan, dan indikator sosial.

“Model ini tepat untuk sasaran program seperti bantuan sosial dan UHC. Karena bersifat nama alamat, data mikro menjadi dasar penentuan siapa yang berhak menerima layanan kesehatan gratis,“ ujarnya.

Data DTSN yang disampaikan Dinas Sosial Pamekasan mencatat, penerima manfaat UHC sebagai berikut, desil 1: 136.201 jiwa, desil 2: 136.469 jiwa, desil 3: 104.089 jiwa, desil 4: 83.603 jiwa, desil 5: 75.491 jiwa.

”Sesuai SE Bupati Pamekasan Nomor: 400.7/432.302/2025 tertanggal 1 Oktober 2025,” Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pamekasan Herman Hidayat Santoso, Kamis (30/10/2025).

Meski demikian, validitas data ini belum sepenuhnya beres. Kepala BPS Pamekasan mengakui masih banyak temuan warga yang tidak seharusnya berada dalam kategori miskin, namun tetap tercatat dalam desil rendah.

“Ada orang yang tidak selayaknya berada di Desil 1–5 tapi masuk dalam data. Karena itu, pemutakhiran data menjadi penting,” kata Parsad.

Masalah ini bukan sekadar teknis, pihaknya mengakui ketidak akuratan data berdampak langsung pada sasaran program. Kelompok yang tidak layak dapat menikmati layanan UHC, sementara mereka yang membutuhkan berisiko terlewat.

“Atas instruksi pusat, di tahun 2026 BPS akan melakukan sensus ekonomi sembari memperbarui DTSN untuk memperbaiki ketidak tepatan tersebut,“ pungkas Parsad.

Tags: BPS PamekasanDTSNUHC
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version