PAMEKASAN, MADURANET – Deretan gerobak pedagang kaki lima (PKL) tampak memenuhi sisi barat Jalan Trunojoyo, Pamekasan. Padahal, kawasan ini masuk dalam zona larangan bagi PKL.
Kasatpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno, menegaskan bahwa penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa memikirkan solusi bagi para pedagang.
“Ketertiban memang wilayah Satpol PP. Namun sebelum menuju ke penertiban, kita harus memikirkan tempat pengganti. Untuk pemindahan, harus disediakan tempatnya dulu,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Ia menegaskan, hal tersebut sesuai berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 101 Tahun 2022, tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Menurutnya, pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM untuk menyiapkan lokasi alternatif sebelum melakukan relokasi.
“Kami tidak bisa bertindak di luar peraturan. Penertiban bukan serta merta dilakukan begitu saja. Harus ada solusi agar pedagang tetap bisa berjualan,” tambah Yusuf.
Rencana relokasi PKL di kawasan ini akan menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait lokasi pengganti yang akan disiapkan. Yusuf menegaskan, prinsipnya, langkah penertiban harus diiringi penyediaan ruang usaha yang layak.













