• Terkini
  • Trending
  • Semua

Pensiunan Guru di Pamekasan Diamankan Polisi Usai Live Tiktok Injak Al-Qur’an

15 jam lalu

Pemkab Pamekasan Akan Arahkan Pengusaha Hiburan Agar Patuh Aturan

3 jam lalu
Jurnalis Senior AJP Rekomendasikan Nama Tokoh Pamekasan Jadi Nama Fasilitas Umum

Jurnalis Senior AJP Rekomendasikan Nama Tokoh Pamekasan Jadi Nama Fasilitas Umum

6 jam lalu

Kasus Dugaan Pengancaman dan Perusakan di Plakpak Pamekasan Naik ke Penyidikan

9 jam lalu

Pemuda Pamekasan Titip Aspirasi: Tambah Mesin Cuci Darah hingga Festival Budaya Tahunan

11 jam lalu

Bupati Pamekasan: Petik Laut Jadi Wujud Syukur Nelayan dan Penguat Persaudaraan

1 hari lalu

Bupati Pamekasan Temui Warga yang Bangun Jalan Swadaya

1 hari lalu

UIN Madura Jadi Satu-satunya PTKIN Peraih Mandaya Awards 2026

1 hari lalu

Pamekasan Usulkan Pencak Silat Iringan Musik Gul-gul dan Can-Macanan Jadi Warisan Budaya Takbend

1 hari lalu

Mobil Daihatsu Zebra Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Pamekasan, Kerugian Rp 30 Juta

1 hari lalu

APBD Perubahan 2026 Pamekasan Ditetapkan, DPRD Minta Proyek Libatkan Tenaga Lokal

1 hari lalu

Khofifah Soroti Kenaikan Jumlah Siswa Pamekasan Masuk PTN, Bupati Dorong Belajar di Alam

2 hari lalu

QR Code BBM Ambulans Cahaya Umat Pamekasan Tercatat Dipakai, Pasien Sempat Tertahan di Perjalanan

2 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Jumat, Oktober 30, 2026
28 °c
Pamekasan
29 ° Sab
29 ° Ming
29 ° Sen
29 ° Sel
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa

Pensiunan Guru di Pamekasan Diamankan Polisi Usai Live Tiktok Injak Al-Qur’an

Jumiwatik (63), warga Kelurahan Kanginan, diamankan di Taman Cangkrukan pada Kamis malam. Perwakilan ulama menyatakan akan melaporkan dugaan penistaan agama tersebut ke ranah hukum.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
30 Oktober 2026
in Peristiwa
10 0
0

Jumiwatik didampingi putranya saat menandatangani surat pernyataan di Mapolres Pamekasan, Kamis (29/10/2026).

0
SHARES
101
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Polres Pamekasan mengamankan seorang perempuan Jumiwatik (63), seorang pensiunan guru yang diduga menginjak Al-Qur’an dalam siaran langsung TikTok. Perempuan yang tinggal di Jalan Kanginan Gang 1 Nomor 37 C itu, diamankan ke Mapolres Pamekasan, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Hingga pukul 22.40 WIB, Jumiwatik masih menjalani pemeriksaan di kepolisian. Pengamanan dilakukan setelah video yang diduga, memperlihatkan tindakan tersebut beredar luas di media sosial dan memicu reaksi masyarakat.

Sebelum Jumiwatik dibawa ke Polres Pamekasan, kepolisian bersama camat dan lurah setempat, berupaya melakukan mediasi dengan perwakilan ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Front Pembela Islam (FPI) di Taman Cangkrukan. Namun, untuk menjaga situasi tetap kondusif, Jumiwatik kemudian dibawa ke Polres Pamekasan.

Perwakilan ulama, Munawir, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas dugaan penistaan tersebut. Ia menyebut video yang beredar, berasal dari siaran langsung akun TikTok bernama JM. Watik.

“Siapa pun yang menistakan Al-Qur’an, karena ini milik umat Islam semuanya, harus diproses hukum dan menerima konsekuensinya,” kata Munawir saat berada di SPKT Polres Pamekasan.

Menurut Munawir, dalam video tersebut Jumiwatik diduga menginjak Al-Qur’an saat melakukan siaran langsung, bersama sejumlah teman di media sosialnya. Ia menyebut, tindakan serupa diduga terjadi lebih dari sekali dalam sehari. Pihaknya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.

Munawir berharap proses hukum memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial, terutama dalam membuat konten yang berkaitan dengan simbol dan keyakinan agama.

”Yang bersangkutan menginjak Al-Quran, lebih dari dua kali dalam sehari. Kami berharap akan ada efek jera. Olehnya, kami akan melakukan laporan, agar hal serupa tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, Jumiwatik masih diperiksa polisi. Belum ada keterangan resmi dari Polres Pamekasan mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukum yang bersangkutan.

Tags: Al QuranFPIKabupaten PamekasanMUIPenistaan agamapolres PamekasanPolsek Kota
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version