Pensiunan Guru di Pamekasan Diamankan Polisi Usai Live Tiktok Injak Al-Qur’an

Jumiwatik (63), warga Kelurahan Kanginan, diamankan di Taman Cangkrukan pada Kamis malam. Perwakilan ulama menyatakan akan melaporkan dugaan penistaan agama tersebut ke ranah hukum.

Jumiwatik didampingi putranya saat menandatangani surat pernyataan di Mapolres Pamekasan, Kamis (29/10/2026).

PAMEKASAN, MADURANET – Polres Pamekasan mengamankan seorang perempuan Jumiwatik (63), seorang pensiunan guru yang diduga menginjak Al-Qur’an dalam siaran langsung TikTok. Perempuan yang tinggal di Jalan Kanginan Gang 1 Nomor 37 C itu, diamankan ke Mapolres Pamekasan, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Hingga pukul 22.40 WIB, Jumiwatik masih menjalani pemeriksaan di kepolisian. Pengamanan dilakukan setelah video yang diduga, memperlihatkan tindakan tersebut beredar luas di media sosial dan memicu reaksi masyarakat.

Sebelum Jumiwatik dibawa ke Polres Pamekasan, kepolisian bersama camat dan lurah setempat, berupaya melakukan mediasi dengan perwakilan ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Front Pembela Islam (FPI) di Taman Cangkrukan. Namun, untuk menjaga situasi tetap kondusif, Jumiwatik kemudian dibawa ke Polres Pamekasan.

Perwakilan ulama, Munawir, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas dugaan penistaan tersebut. Ia menyebut video yang beredar, berasal dari siaran langsung akun TikTok bernama JM. Watik.

“Siapa pun yang menistakan Al-Qur’an, karena ini milik umat Islam semuanya, harus diproses hukum dan menerima konsekuensinya,” kata Munawir saat berada di SPKT Polres Pamekasan.

Menurut Munawir, dalam video tersebut Jumiwatik diduga menginjak Al-Qur’an saat melakukan siaran langsung, bersama sejumlah teman di media sosialnya. Ia menyebut, tindakan serupa diduga terjadi lebih dari sekali dalam sehari. Pihaknya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.

Munawir berharap proses hukum memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial, terutama dalam membuat konten yang berkaitan dengan simbol dan keyakinan agama.

”Yang bersangkutan menginjak Al-Quran, lebih dari dua kali dalam sehari. Kami berharap akan ada efek jera. Olehnya, kami akan melakukan laporan, agar hal serupa tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, Jumiwatik masih diperiksa polisi. Belum ada keterangan resmi dari Polres Pamekasan mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukum yang bersangkutan.

Exit mobile version