PAMEKASAN, MADURANET – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, menetapkan seorang penjaga sekolah berinisial S (49), warga Dusun Probungan Tengah, Desa Karang Anyar, Kecamatan Proppo, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual fisik, terhadap anak di bawah umur, di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, (17/,9/2026) sekitar pukul 06.20 WIB, di ruang kelas VI. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
“Terduga pelaku menghampiri korban dan diduga melakukan pelecehan seksual fisik, dengan paksaan,” kata Evan saat dikonfirmasi Maduranet.com, Selasa (29/9/2026).
Menurut Evan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan pada hari yang sama, sekitar pukul 06.30 WIB oleh pelapor berinisial AM. Setelah menerima laporan, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
“Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti, berupa satu stel seragam olahraga berwarna biru-oranye milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan S, sebagai tersangka,” ungkap Evan.
Berselang tiga hari, Ahad (20/9/2026), Pelaku berhasil diamankan ke Polres Pamekasan dengan jeratan, Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak.
Evan menegaskan, Polres Pamekasan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak-anak.
“Komitmen kami juga, dalam penanganan perkara dilakukan dengan memberikan pendampingan kepada korban, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.













