• Terkini
  • Trending
  • Semua

Tergiur Umrah Murah Rp 18,5 Juta, Belasan Calon Jemaah di Pamekasan Gagal Berangkat 

2 bulan lalu

Lima Jabatan Eselon II Pemkab Pamekasan Dibuka Melalui Manajemen Talenta

3 jam lalu

Pendaftar Bazar Harkop Membludak Dekopinda Pamekasan Terapkan Satu Stan untuk Dua UMKM

8 jam lalu

Nelayan asal Pasean Hilang saat Melaut

1 hari lalu
PT Bawang Mas Start Beli Tembakau Usai Upacara 17 Agustus

Haji Her Singgung Uang Negara yang Dikorupsi Agar Dibelikan Tembakau

1 hari lalu

Bulog Madura Serap 5.100 Ton Gabah hingga Pertengahan Juli

1 hari lalu
Tempati Lahan KAI Pemilik Warung di Tlanakan Diusir

Mabes Polri Janji Tangani Keluhan Pemilik Warung di Atas Lahan PJKA

1 hari lalu
Obesitas dan Prehipertensi Jadi Temuan Terbanyak di Pamekasan

Obesitas dan Prehipertensi Jadi Temuan Terbanyak di Pamekasan

1 hari lalu

Polsek Larangan Siapkan Pengamanan Haul Akbar Masyayikh Kembang Kuning

2 hari lalu

Bulog Madura Sasar Pasar Murah hingga Kecamatan

2 hari lalu

UIN Madura Lahirkan Guru Besar Ilmu Falak

3 hari lalu

Ahli Waris Lahan MI dan TK Aisyiyah Bakal Datangi Polres Pamekasan Minta Kejelasan Pengaduan

3 hari lalu
Konsep Otomatis

Inilah Profil Pemenang Duta Batik dan Kacong Cebbing Pamekasan 2026

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Kamis, Juli 16, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Tergiur Umrah Murah Rp 18,5 Juta, Belasan Calon Jemaah di Pamekasan Gagal Berangkat 

Kasus bermula saat korban mendaftarkan 17 jemaah untuk berangkat umrah pada Februari 2026. Namun sehari sebelum keberangkatan, perjalanan dibatalkan sepihak oleh pihak travel.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
27 Mei 2026
in Hukum, Peristiwa
10 0
0

Dokumentasi Polres Pamekasan.

0
SHARES
102
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Kepolisian Resor Pamekasan mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jasa perjalanan umrah yang menyebabkan belasan calon jemaah gagal berangkat dan mengalami kerugian hingga Rp 319 juta.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang wanita berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka. Ia ditangkap setelah sempat buron usai dilaporkan korban.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, kasus itu bermula saat tersangka menawarkan paket perjalanan umrah dengan tarif murah sebesar Rp 18,5 juta per orang.

“Korban kemudian mendaftarkan dan melunasi biaya keberangkatan untuk 17 orang jemaah,” kata Evan, Selasa (26/5/2026).

Korban diketahui bernama Setiya Cahyaningrum (31), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

Menurut Yoni, tersangka menjanjikan keberangkatan umrah pada 7 Februari 2026. Namun sehari sebelum jadwal keberangkatan, korban mulai merasa curiga setelah mendapat informasi visa jemaah belum terbit.

Pada 6 Februari 2026, lanjut dia, korban kembali mengonfirmasi keberangkatan kepada tersangka. Namun, tersangka justru menyampaikan bahwa keberangkatan dibatalkan secara sepihak dengan alasan visa belum selesai.

Ia mebambahkan, kemudian korban meminta pengembalian dana secara penuh dan memberi tenggat waktu selama 3×24 jam kepada tersangka.

“Hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang tersebut dan menghilang. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan pada Maret 2026,” ujar Evan.

Evan menjelaskan, setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan dan melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka. Namun, tersangka disebut tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik.

Polisi kemudian melakukan pelacakan intensif setelah mendapat informasi bahwa tersangka berusaha melarikan diri.

“Tersangka diketahui bersembunyi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tim Satreskrim Polres Pamekasan akhirnya menangkap tersangka pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB,” kata Evan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyebut motif tersangka melakukan aksi tersebut untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan lembar rekening koran bukti transfer uang dari korban ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama tersangka, serta empat lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.

Atas perbuatannya, SKN dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan umrah maupun haji.

“Jangan mudah tergiur dengan harga murah yang tidak rasional demi menghindari modus penipuan serupa,” ujarnya.

Tags: AgamaKemenhajPenipuan jamaah umrohpolres PamekasanUmroh dan Haji
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version