SAMPANG, MADURANET – Kepolisian Resor Sampang mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten setempat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total lebih dari 3 kilogram serta sejumlah tersangka.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Rabu (4/3/2026).
Kapolres Sampang, Hartono, menyampaikan Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Ketapang. Polisi menangkap seorang pria berinisial S (48), warga Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang.
“Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB usai petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” Kata Hartono.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu berukuran besar, dengan total berat sekitar 3 kilogram 67 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu tas hitam, kantong plastik, satu telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka.
Pengungkapan kasus kedua terjadi di Kecamatan Camplong. Polisi menangkap seorang pria berinisial M I (26), warga Desa Tambaan, Kecamatan Camplong.
“Penangkapan kedua dilakukan pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 00.10 WIB dan ditemukan delapan paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 2,35 gram dari tangan pelaku,” papar Kapolres.
Selain itu, lanjut dia, petugas juga menyita dua plastik klip kosong, dompet kecil, uang tunai Rp 250.000, serta satu telepon seluler.
Dalam operasi tersebut, pihaknya juga mengamankan empat orang lain yang hasil tesnya positif menggunakan metamfetamin dan diduga sebagai penyalahguna.
Hartono menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sampang.
Ia menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Hartono.
Ia menegaskan, demi menciptakan Sampang bebas narkoba, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.













