• Terkini
  • Trending
  • Semua

Polres Sampang Sita Sabu 3 Kg Lebih, Dua Tersangka Ditangkap

8 bulan lalu
Nilai SPI Pamekasan 79,4, Inspektorat Soroti Pengawasan Internal dan Sosialisasi Antikorupsi

Nilai SPI Pamekasan 79,4, Inspektorat Soroti Pengawasan Internal dan Sosialisasi Antikorupsi

13 jam lalu

Bupati Pamekasan Kholilurrahman: Santri Harus Paham Politik

13 jam lalu

14 Siswa Pamekasan Raih Juara Festival Tunas Bahasa Ibu Jawa Timur 2026

1 hari lalu

Guru MDT di Sumenep Mengaku Insentif Rp 1,48 Juta Dipotong, Kepala Madrasah Janji Kembalikan

1 hari lalu

Dari Jihad Kemerdekaan Menuju Jihad Digital

1 hari lalu

BULOG Madura Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di Dua Kabupaten

1 hari lalu

Hadapi Kemarau Ekstrim Santri IBS PKMKK Menggelar Salat Istisqa

2 hari lalu

Polisi dan Satpol PP Pamekasan Patroli Enam Tempat Karaoke, Segel Masih Utuh

2 hari lalu

IBS PKMKK Pamekasan Kembangkan Kurikulum Al-Muwahhid, Padukan Tauhid dan Teknologi

2 hari lalu
Haji Her Terpana Puisi Siswi SDN Kowel 3 hingga Berbuah Sumbangan Pembangunan Gedung

Haji Her Terpana Puisi Siswi SDN Kowel 3 hingga Berbuah Sumbangan Pembangunan Gedung

2 hari lalu

Warung Makan di Lahan KAI Pamekasan Hanya Ditutup Sementara

2 hari lalu

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Bupati Pamekasan Minta Pembangunan Daerah Jadi Perhatian

3 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Jumat, Oktober 23, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Kriminal

Polres Sampang Sita Sabu 3 Kg Lebih, Dua Tersangka Ditangkap

Kasus lain di Kecamatan Camplong, polisi amankan sabu 2,35 gram dan beberapa penyalahguna

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
5 Maret 2026
in Kriminal, Peristiwa
10 1
0

Kapolres Sampang, Hartono saat melakukan konferensi pers di Mapolres Sampang, Rabu (4/3/2026).

0
SHARES
105
VIEWS

SAMPANG, MADURANET – Kepolisian Resor Sampang mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten setempat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total lebih dari 3 kilogram serta sejumlah tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Rabu (4/3/2026).

Kapolres Sampang, Hartono, menyampaikan Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Ketapang. Polisi menangkap seorang pria berinisial S (48), warga Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang.

“Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB usai petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” Kata Hartono.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu berukuran besar, dengan total berat sekitar 3 kilogram 67 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu tas hitam, kantong plastik, satu telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka.

Pengungkapan kasus kedua terjadi di Kecamatan Camplong. Polisi menangkap seorang pria berinisial M I (26), warga Desa Tambaan, Kecamatan Camplong.

“Penangkapan kedua dilakukan pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 00.10 WIB dan ditemukan delapan paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 2,35 gram dari tangan pelaku,” papar Kapolres.

Selain itu, lanjut dia, petugas juga menyita dua plastik klip kosong, dompet kecil, uang tunai Rp 250.000, serta satu telepon seluler.

Dalam operasi tersebut, pihaknya juga mengamankan empat orang lain yang hasil tesnya positif menggunakan metamfetamin dan diduga sebagai penyalahguna.

Hartono menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sampang.

Ia menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Hartono.

Ia menegaskan, demi menciptakan Sampang bebas narkoba, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.

Tags: MaduraNarkotikaPolres SampangSabuSampangUngkap peredaran sabu
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version