• Terkini
  • Trending
  • Semua

Tolak Ajakan Balik Mantan Ancam Sebar Foto Pribadi Pacar

5 bulan lalu

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Sebut IBS PKMKK Layak Jadi Inspirasi Pendidikan Pesantren

14 jam lalu

Bupati Pamekasan Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Pedoman Hidup

24 jam lalu
Jualan Sabu di Warung Warga Sampang Diciduk Satresnarkoba Pamekasan

Jualan Sabu di Warung Warga Sampang Diciduk Satresnarkoba Pamekasan

3 hari lalu

Kompak bersama DPRD Predikat WTP ke-12 Dipertahankan Pemkab Pamekasan

3 hari lalu

Pemkab Pamekasan Bantu 250 Drum Aspal untuk Jalan Swadaya

4 hari lalu

Empat Lokasi Masuk Kandidat Lahan Sekolah Rakyat Pamekasan

4 hari lalu

Bupati Desak Disdikbud Pamekasan Gerak Cepat

5 hari lalu

BLT DBHCHT 2026 Pamekasan Hanya untuk Buruh Pabrik Rokok

6 hari lalu

Polres Pamekasan Jaring 16 Motor Modifikasi Drag di Malam Takbiran 

6 hari lalu

MTs Kyai Mudrikah Kembang Kuning Resmi Berdiri, Usung Konsep Madrasah Ramah Anak 

6 hari lalu

Tergiur Umrah Murah Rp 18,5 Juta, Belasan Calon Jemaah di Pamekasan Gagal Berangkat 

6 hari lalu

Pengusaha Rokok Madura Tolak SKM Layer 3 Berlaku Nasional, Bupati Siapkan Tim Perumus ke Jakarta

7 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Selasa, Juni 2, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Tolak Ajakan Balik Mantan Ancam Sebar Foto Pribadi Pacar

Dosen hukum ingatkan ancaman dan penyebaran konten asusila bisa dijerat pidana UU ITE

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
24 Desember 2025
in Hukum, Peristiwa
10 0
0

Ilustrasi Gemini Ai

0
SHARES
101
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET — Ancaman penyebaran foto pribadi bernuansa asusila kembali terjadi di Pamekasan. Kali ini menimpa Alya (nama samaran), mahasiswi semester akhir asal Pamekasan, yang diancam mantan pacarnya agar mau kembali menjalin hubungan.

Ancaman tersebut dilakukan melalui media sosial. Mantan pacarnya disebut mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi yang mengandung unsur seksual apabila Alya menolak untuk rujuk atau balikan.

”Kamu mau viral ya!, begitu kata dia,” ucap alya saat dikonfirmasi melalui telpon, Rabu (24/12/2025).

Upaya ancaman itu berhasil dihentikan setelah Alya memposting tangkapan layar (screenshot) percakapan dan akun media sosial pelaku di status WhatsApp miliknya. Dalam unggahan tersebut terlihat jelas alasan pemblokiran akun karena mengandung unsur seksual dan ketelanjangan.

Tak berselang lama, Alya mendapat banyak dukungan dari rekan-rekannya. Ia juga menerima edukasi hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga tidak terjebak dalam tekanan dan ancaman yang dialamatkan kepadanya.

”Saya minta tolong kalau benar-benar diviralkan kak, itu aurat saya,” sahutnya usai dijelaskan soal UU ITE melalui telpon.

Menanggapi fenomena tersebut, Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Madura sekaligus praktisi hukum di Pamekasan, Ribut Baidi, menegaskan bahwa ancaman semacam ini merupakan tindak pidana serius.

“Kalau mengandung ujaran kebencian atau fitnah, pornografi, dan konflik SARA, itu sudah masuk pidana ITE atau UU ITE,” kata Ribut.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak takut melapor dan tidak menuruti ancaman yang dilakukan melalui media digital. Menurutnya, pemahaman hukum menjadi kunci penting agar korban tidak semakin terjerat tekanan psikologis maupun pemerasan berbasis teknologi.

Secara hukum, tindakan mengancam dengan menyebarkan foto aib pribadi melalui media elektronik dapat dijerat pidana. Ancaman tersebut dapat dikenakan Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman atau menakut-nakuti, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.

Jika ancaman disertai penyebaran konten, pelaku juga dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik serta ketentuan dalam KUHP dan UU Pornografi, terutama jika konten bersifat vulgar atau telanjang.

Kasus yang dialami Alya menjadi pengingat bahwa kejahatan digital kerap terjadi di ruang privat dan relasi personal. Literasi hukum dan keberanian bersuara dinilai menjadi langkah awal untuk melindungi diri dari ancaman kejahatan siber.

Tags: IslamMahasiswaPamekasanPornografiUU ITE
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version