• Terkini
  • Trending
  • Semua

Tolak Ajakan Balik Mantan Ancam Sebar Foto Pribadi Pacar

7 bulan lalu

AJP Gagas Pamekasan Cari Indentitas

4 jam lalu

Semua Fraksi DPRD Pamekasan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025

6 jam lalu

Harapan Hidup Sutiyama dalam Anyaman Selembar Tikar

10 jam lalu

Sumur Bor Pertanian di Pamekasan Keluarkan Gas hingga Semburkan Api saat Disulut Korek

1 hari lalu

15.000 Masyarakat Tutup Rangkaian Harkopnas ke-79 Jatim di Pamekasan

1 hari lalu

Tersangka Kasus Investasi Bodong BRI Pamekasan Rp 7,8 Miliar Diciduk Polisi

2 hari lalu

Dekopinda Persiapkan Kedatangan Gubernur dan Wagub Jatim di Penutupan Harkopnas

2 hari lalu

Bupati Kholilurrahman dan Achmad Syafii Bernostalgia di HUT Ke-85 SMPN 1 Pamekasan

3 hari lalu

DKP Pamekasan Bentuk Ruang Baru Seniman dan Generasi Z Berkarya

3 hari lalu

Menteri Koperasi Dorong Pembangunan SPBUN di Pamekasan, Pemkab Siap Permudah Perizinan

3 hari lalu

Bazar Harkopnas Jatim di Pamekasan Jadi Ajang Promosi Identitas Gebang Salam. 

4 hari lalu
Kerusakan SDN 4 Teja, Dusun Jalan Tinggi, Teha Timur, Pamekasan, akibat kebakaran.

Kondisi Ratusan Gedung SD di Pamekasan Rusak

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Selasa, Juli 28, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Tolak Ajakan Balik Mantan Ancam Sebar Foto Pribadi Pacar

Dosen hukum ingatkan ancaman dan penyebaran konten asusila bisa dijerat pidana UU ITE

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
24 Desember 2025
in Hukum, Peristiwa
10 0
0

Ilustrasi Gemini Ai

0
SHARES
101
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET — Ancaman penyebaran foto pribadi bernuansa asusila kembali terjadi di Pamekasan. Kali ini menimpa Alya (nama samaran), mahasiswi semester akhir asal Pamekasan, yang diancam mantan pacarnya agar mau kembali menjalin hubungan.

Ancaman tersebut dilakukan melalui media sosial. Mantan pacarnya disebut mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi yang mengandung unsur seksual apabila Alya menolak untuk rujuk atau balikan.

”Kamu mau viral ya!, begitu kata dia,” ucap alya saat dikonfirmasi melalui telpon, Rabu (24/12/2025).

Upaya ancaman itu berhasil dihentikan setelah Alya memposting tangkapan layar (screenshot) percakapan dan akun media sosial pelaku di status WhatsApp miliknya. Dalam unggahan tersebut terlihat jelas alasan pemblokiran akun karena mengandung unsur seksual dan ketelanjangan.

Tak berselang lama, Alya mendapat banyak dukungan dari rekan-rekannya. Ia juga menerima edukasi hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga tidak terjebak dalam tekanan dan ancaman yang dialamatkan kepadanya.

”Saya minta tolong kalau benar-benar diviralkan kak, itu aurat saya,” sahutnya usai dijelaskan soal UU ITE melalui telpon.

Menanggapi fenomena tersebut, Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Madura sekaligus praktisi hukum di Pamekasan, Ribut Baidi, menegaskan bahwa ancaman semacam ini merupakan tindak pidana serius.

“Kalau mengandung ujaran kebencian atau fitnah, pornografi, dan konflik SARA, itu sudah masuk pidana ITE atau UU ITE,” kata Ribut.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak takut melapor dan tidak menuruti ancaman yang dilakukan melalui media digital. Menurutnya, pemahaman hukum menjadi kunci penting agar korban tidak semakin terjerat tekanan psikologis maupun pemerasan berbasis teknologi.

Secara hukum, tindakan mengancam dengan menyebarkan foto aib pribadi melalui media elektronik dapat dijerat pidana. Ancaman tersebut dapat dikenakan Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman atau menakut-nakuti, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.

Jika ancaman disertai penyebaran konten, pelaku juga dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik serta ketentuan dalam KUHP dan UU Pornografi, terutama jika konten bersifat vulgar atau telanjang.

Kasus yang dialami Alya menjadi pengingat bahwa kejahatan digital kerap terjadi di ruang privat dan relasi personal. Literasi hukum dan keberanian bersuara dinilai menjadi langkah awal untuk melindungi diri dari ancaman kejahatan siber.

Tags: IslamMahasiswaPamekasanPornografiUU ITE
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version