PAMEKASAN, MADURANET – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan memblokade Jalan Raya Nyalaran di depan Gedung Polres Pamekasan baru, Sabtu (30/8/2025) sore.
Massa duduk bersila menutup akses jalan sambil melantunkan Al Qur’an surat Yasin bersama. Aksi ini mengakibatkan arus lalu lintas menuju Blumbungan terhambat dan dialihkan ke jalur alternatif.
Gerakan ini merupakan bentuk protes atas insiden yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (Ojol) saat aksi di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam. Korban diduga tewas akibat terlindas mobil lapis baja Brimob ketika terjadi kericuhan.
Ketua HMI Cabang Pamekasan, Subhal Jamil, menegaskan bahwa aksi ini memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut sejumlah regulasi, mulai dari UUD 1945, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, hingga UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Atas dasar regulasi tersebut, kami menuntut tiga hal penting. Pertama, aparat kepolisian harus meminta maaf dan menghentikan praktik kekerasan terhadap warga sipil. Kedua, kami mendesak Kapolres untuk menyampaikan tuntutan kami agar Kapolri dan Kapolda Metro Jaya dicopot dari jabatannya. Ketiga, harus ada transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum terhadap tujuh aparat yang terlibat dalam tragedi ini,” tegas Subhal.
Aksi semakin memanas ketika massa meminta Kapolsek menandatangani pernyataan dukungan agar Kapolri mundur. Namun, tuntutan itu tidak direspons. Mahasiswa pun melanjutkan blokade jalan sembari menggelar doa bersama. Beberapa pengendara terlihat menunggu, sementara aparat kepolisian melakukan penjagaan untuk mencegah eskalasi.
Blokade ini juga menjadi simbol kekecewaan mahasiswa terhadap institusi kepolisian. Menurut mereka, tragedi yang menimpa ojol, Affan Kurniawan mencerminkan kegagalan aparat dalam menjamin keamanan sipil dan mengedepankan asas kemanusiaan.













