PAMEKASAN, MADURANET – Masyarakat Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, turun ke jalan pada kamis (24/7/2025) pagi untuk melakukan “Aksi Damai & Istighosah Keadilan” di depan Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan. Massa yang hadir mendesak agar lima terdakwa dalam kasus PAW (Pergantian Antar Waktu) Kades Gugul dibebaskan karena dinilai tidak bersalah.
Koordinator lapangan sekaligus orator, Ridho Nur Abdillah, menyatakan, “Kami menuntut keadilan. Vonis yang dijatuhkan tidak adil dan melemahkan kepercayaan publik pada proses hukum.”
Ridho juga menyinggung bahwa surat duplik pengajuan pembelaan oleh terdakwa sudah dibacakan pada sidang 14 Juli lalu, namun putusan tetap menimpa mereka secara tidak proporsional.
Aksi damai ini bukan semata bentuk protes, lanjut Ridho, tetapi juga panggilan moral agar penegakan hukum lebih berpihak pada prinsip keadilan, bukan kepentingan sepihak, “tegakkan Keadilan,” teriak Ridho sambil membentangkan spanduk.
Ia melanjutkan, selain menyampaikan aspirasi secara terbuka, massa yang berjumlah sekitar 200 orang ini juga menggelar istighosah bersama untuk mendoakan keadilan ditegakkan bagi para terdakwa. Masyarakat tampak khusyuk memanjatkan doa dalam nuansa religius yang mewarnai jalannya aksi.
“Fokus utama masyarakat adalah permintaan agar hakim mempertimbangkan ulang vonis terhadap lima terdakwa. Proses PAW yang dipersoalkan terlalu dibebani faktor politis dan bukan semata kesalahan administratif,“ tegas Ridho pada wartawan.













