PAMEKASAN, MADURANET – Meski capaian kesehatan di Kabupaten Pamekasan menunjukkan perbaikan, angka kematian ibu (AKI) dan bayi (AKB) masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera ditangani. Data yang dipaparkan Dinas Kesehatan Pamekasan dalam Rapat Kerja Kesehatan (Rakerkes) 2025, Selasa (12/8/2025), mencatat hingga Juni 2025 sudah terjadi 5 kasus kematian ibu.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pamekasan, Saifudin, menjelaskan bahwa sejak dibentuknya Cluster Penakib pada 2023, angka kematian ibu sudah berada di bawah target nasional,
“Namun, tren kasus kematian masih perlu diwaspadai dan menjadi fokus perbaikan ke depan,“ ujarnya Senin (18/8/2025).
Data Dinas Kesehatan juga mencatat, kasus kematian bayi di tahun 2024 cukup tinggi dengan penyebab yang beragam.
Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) & prematuritas: 22 kasus
Asfiksia: 19 kasus
Kelainan kongenital: 5 kasus
Infeksi:1 kasus
Kelainan kardiovaskular: 3 kasus
Lain-lain: 11 kasus
Menurut Saifudin, penyebab utama kematian ibu masih didominasi eklampsia atau keracunan kehamilan serta perdarahan, sementara pada bayi disebabkan oleh BBLR, asfiksia, dan infeksi.
“Lahir dengan bantuan dukun masih ada meski jumlahnya sudah jauh menurun dari tahun-tahun sebelumnya. Dukun tidak boleh menolong persalinan, tapi bisa mendampingi setelah bayi lahir di bawah arahan bidan,” tegas Saifudin.
Kadinkes menegaskan, pihaknya terus melanjutkan dan memperkuat pola Clustering Penakib yang terbukti efektif menekan angka kematian ibu dan bayi.
“Kami tetap berupaya dengan peningkatan sumber daya di fasilitas kesehatan agar dapat mencapai zero AKI dan AKB,” katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya komitmen semua fasilitas kesehatan (faskes) dan tenaga kesehatan (nakes) di semua jenjang untuk mematuhi pelaksanaan klaster Penakib.
Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupa (DP3AP2KB) Pamekasan, Munapik, menambahkan bahwa pihaknya akan terus ikut serta dalam pencegahan kasus kematian ibu dan bayi melalui Tim Pendamping Keluarga (TPK).
“Setiap calon pengantin kami dorong menikah di usia 19 tahun agar benar-benar siap lahir batin. Selain itu, kami terus mengingatkan pentingnya menjaga asupan gizi ibu hamil, ikut program KB untuk mengatur jarak kelahiran, dan rutin memanfaatkan layanan Posyandu,” ujarnya.
Munapik juga menekankan bahwa upaya ini sekaligus bagian dari pencegahan stunting di Pamekasan.













