PAMEKASAN, MADURANET – Enam laboratorium kesehatan di Kabupaten Pamekasan resmi berhenti beroperasi. Penutupan ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya salah satu syarat utama perizinan, yakni tidak adanya dokter penanggung jawab dengan spesialisasi Patologi Klinik.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Saifuddin. Menurutnya, keberadaan dokter spesialis patologi klinik menjadi syarat mutlak dalam pengurusan izin operasional laboratorium sesuai regulasi baru.
“Tanpa dokter penanggung jawab, khususnya spesialis patologi klinik, maka laboratorium tidak bisa mendapatkan izin. Ini alasan utama kenapa banyak lab tutup,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).
Saifuddin juga menambahkan bahwa pihaknya secara rutin telah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) minimal satu tahun sekali maupun secara insidental, untuk memastikan laboratorium memenuhi standar sumber daya manusia kesehatan (SDMK), sarana prasarana (sarpras), alat kesehatan (alkes), hingga layanan yang diberikan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Pamekasan, Erlina, menyebutkan bahwa enam laboratorium yang sudah tidak beroperasi meliputi: Presisi, Bharmalab, Arofa, Harada Medika, Jokotole, dan Farmalab.
“Dari enam lab tersebut, lima sudah resmi mengirimkan surat pernyataan penutupan dan tidak lagi memberikan pelayanan. Hanya Farmalab yang belum menyampaikan surat pernyataan secara resmi, tapi sudah mengonfirmasi sedang mengurus perpanjangan izin,” kata Erlina.
Ia menambahkan, kendala utama dalam perpanjangan izin operasional laboratorium adalah keterbatasan jumlah dokter spesialis Patologi Klinik di Kabupaten Pamekasan.
“Saat ini hanya ada empat dokter spesialis Patologi Klinik, dan seluruh Surat Izin Praktek (SIP) mereka sudah penuh,” ungkap Erlina.
Dengan kondisi tersebut, tutur Erlina, banyak laboratorium yang tidak bisa memenuhi ketentuan peraturan terbaru, sehingga secara otomatis tidak dapat melanjutkan operasional.
Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Pamekasan pun terus mendorong agar laboratorium yang belum aktif bisa berbenah dan memenuhi regulasi yang berlaku. Di sisi lain, Dinkes tetap membuka ruang pendampingan dan konsultasi teknis bagi laboratorium yang hendak memperpanjang atau mengurus izin baru.













