• Terkini
  • Trending
  • Semua

Seorang Duda di Pamekasan Jadi Predator Pencabulan Anak

4 jam lalu

Bupati Pamekasan Kunjungi Mushola Terbakar di Kowel Jalan Nyalaran

21 menit lalu

Pemkab Pamekasan Sudah Petakan Lokasi Sekolah Rakyat

4 jam lalu

Inilah Deretan Prestasi Pamekasan Layak Sandang Label Kabupaten Al-Qur’an

12 jam lalu

Disperindag Pamekasan Sidak Pasar Keppo, Pastikan Stok Sapi Jelang Idul Adha Aman

1 hari lalu

Peternak di Pamekasan Ungkap Keunggulan Daging Sapi Madura

2 hari lalu

Mantan Kades Pandan Galis Selewengkan Sewa Tanah Kas Desa Senilai Rp 1,5 Miliar

2 hari lalu

Rencana Bupati Jadikan Pamekasan Kabupaten Al Quran

2 hari lalu
Bupati Pamekasan Lepas Santri Darul Ulum Banyuanyar ke event International Qur’an di Turki

Bupati Pamekasan Lepas Santri Darul Ulum Banyuanyar ke event International Qur’an di Turki

3 hari lalu
Ketika Kiai Kalebun dan Pengusaha Lebur dalam Tarian Saman dan Untaian Macapat

Ketika Kiai Kalebun dan Pengusaha Lebur dalam Tarian Saman dan Untaian Macapat

4 hari lalu

Kronologi Dugaan Penipuan 1 Miliar Eks Anggota DPRD Sumenep

4 hari lalu

Mantan Anggota DPRD Sumenep Ditahan di Pamekasan, Diduga Gelapkan Rp 1 Miliar

4 hari lalu

Bupati Pamekasan Tinjau Pantai Jumiang, Siapkan Revitalisasi dengan Skema Kolaborasi

6 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Rabu, April 22, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Kriminal

Seorang Duda di Pamekasan Jadi Predator Pencabulan Anak

Perbuatan berlangsung bertahun-tahun, korban bungkam karena takut

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
22 April 2026
in Kriminal, Peristiwa
10 0
0

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto saat konferensi pers di tempat kerjanya, Rabu (22/4/2026).

0
SHARES
101
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Kasus dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kabupaten Pamekasan terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada gurunya di sekolah.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menetapkan pria lanjut usia berinisial MD (72) warga Kecamatan Waru sebagai tersangka. Pelaku yang seorang guru, kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Pamekasan sejak Selasa (21/4/2026).

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menceritakan, kasus ini mencuat ketika korban yang masih satu desa dengan pelaku, berinisial FZ, mengungkapkan pengalaman yang dialaminya kepada pelaku di sekolah.

“Medengar informasi tersebut, si guru kemudian meneruskan kepada pelapor berinisial NM, yang merupakan ibu kandung korban D, sekaligus bibi dari FZ,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu (22/4/2026) di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap rangkaian peristiwa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

”Berdasarkan kronologi yang dihimpun penyidik, perbuatan tersangka terhadap FZ terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD sekitar tahun 2022 dan berlangsung hampir setiap hari hingga terakhir pada 10 April 2026,” paparnya.

Sementara itu, tambah Yoyok, korban lainnya berinisial D mengalami tindakan serupa sejak kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD di tahun 2021, sebelum akhirnya masuk ke pondok pesantren.

Ia mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan tersangka beberapa kali di kediamannya maupun di rumah korban saat kondisi sepi.

”Modus yang digunakan, pelaku kerap mendatangi rumah korban atau meminta korban datang ke rumahnya. Selama ini, kedua korban memilih diam karena merasa takut untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada keluarga,” terang AKP Yoyok.

Yoyok menegaskan, tersangka bukan bagian dari lembaga pendidikan formal.

“Statusnya tersangka sebagai duda dan mengajar di salah satu yayasan, ” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menerbitkan sejumlah dokumen hukum, mulai dari laporan polisi, surat perintah penyidikan, hingga penetapan tersangka pada 21 April 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, serta Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

“Tim penyidik Unit II PPA Satreskrim Polres Pamekasan akan mengusut tuntas perkara ini,” tandasnya.

Tags: Guru ngaji cabulKasi Humas Polres PamekasanPamekasanpolres PamekasanSatreskrim Polres PamekasanSD
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version