Seorang Duda di Pamekasan Jadi Predator Pencabulan Anak

Perbuatan berlangsung bertahun-tahun, korban bungkam karena takut

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto saat konferensi pers di tempat kerjanya, Rabu (22/4/2026).

PAMEKASAN, MADURANET – Kasus dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kabupaten Pamekasan terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada gurunya di sekolah.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menetapkan pria lanjut usia berinisial MD (72) warga Kecamatan Waru sebagai tersangka. Pelaku yang seorang guru, kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Pamekasan sejak Selasa (21/4/2026).

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menceritakan, kasus ini mencuat ketika korban yang masih satu desa dengan pelaku, berinisial FZ, mengungkapkan pengalaman yang dialaminya kepada pelaku di sekolah.

“Medengar informasi tersebut, si guru kemudian meneruskan kepada pelapor berinisial NM, yang merupakan ibu kandung korban D, sekaligus bibi dari FZ,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu (22/4/2026) di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap rangkaian peristiwa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

”Berdasarkan kronologi yang dihimpun penyidik, perbuatan tersangka terhadap FZ terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD sekitar tahun 2022 dan berlangsung hampir setiap hari hingga terakhir pada 10 April 2026,” paparnya.

Sementara itu, tambah Yoyok, korban lainnya berinisial D mengalami tindakan serupa sejak kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD di tahun 2021, sebelum akhirnya masuk ke pondok pesantren.

Ia mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan tersangka beberapa kali di kediamannya maupun di rumah korban saat kondisi sepi.

”Modus yang digunakan, pelaku kerap mendatangi rumah korban atau meminta korban datang ke rumahnya. Selama ini, kedua korban memilih diam karena merasa takut untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada keluarga,” terang AKP Yoyok.

Yoyok menegaskan, tersangka bukan bagian dari lembaga pendidikan formal.

“Statusnya tersangka sebagai duda dan mengajar di salah satu yayasan, ” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menerbitkan sejumlah dokumen hukum, mulai dari laporan polisi, surat perintah penyidikan, hingga penetapan tersangka pada 21 April 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, serta Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

“Tim penyidik Unit II PPA Satreskrim Polres Pamekasan akan mengusut tuntas perkara ini,” tandasnya.

Exit mobile version