PAMEKASAN, MADURANET – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan berencana menambah alat perekam KTP elektronik pada 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperluas akses layanan administrasi kependudukan di tingkat desa dan kecamatan.
Kepala Disdukcapil Pamekasan, Agus Budi Santoso, mengatakan saat ini layanan perekaman KTP masih terbatas di Kecamatan Waru melalui program Paduka.
“Tahun ini insyaallah akan kami tambah empat atau lima alat perekam KTP lagi, menyesuaikan kemampuan daerah,” kata Agus, Sabtu (4/4/2026).
Menurut dia, penambahan alat tersebut akan ditempatkan di sejumlah kecamatan untuk mendukung program Paduka, yakni layanan administrasi kependudukan langsung di tingkat kecamatan.
Selama ini, keterbatasan alat menjadi kendala utama sehingga masyarakat harus datang ke lokasi tertentu untuk melakukan perekaman KTP elektronik.
“Untuk kecamatan mana dan berapa jumlah alatnya, kami masih menunggu arahan bupati serta menyesuaikan kemampuan pengadaan,” ujarnya.
Selain layanan di kecamatan, Disdukcapil juga mengembangkan program jemput bola di tingkat desa melalui SIP PAK Kades. Program ini memungkinkan warga mengurus dokumen kependudukan di balai desa masing-masing.
Agus menyebutkan, sejumlah desa di beberapa kecamatan telah 100 persen menerapkan SIP PAK Kades, yakni Larangan, Proppo, Palengaan, Pasean, Batumarmar, Galis, dan Kadur.
“Warga desa di kecamatan tersebut bisa langsung datang ke balai desa masing-masing untuk mengurus administrasi kependudukan,” kata dia.
Melalui SIP PAK Kades, jelas Agus, layanan yang tersedia meliputi pembuatan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, serta Kartu Identitas Anak (KIA). Namun, perekaman KTP elektronik belum dapat dilakukan karena keterbatasan alat.
“Sementara melalui program Paduka di kecamatan, masyarakat dapat mengakses layanan lebih lengkap, termasuk perekaman KTP-el,” ucapnya.
Dengan penambahan alat perekam KTP, Disdukcapil berharap pelayanan administrasi kependudukan di Pamekasan semakin merata dan mudah dijangkau masyarakat.













