PAMEKASAN, MADURANET – Maraknya tambang galian C di Pamekasan, yang tidak mengantongi izin dan penebangan mangrove untuk reklamasi, mendapat perhatian serius Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.
Emil mengungkapkan saat pengukuhan Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP), periode 2025 – 2027 yang dikemas dalam Tadarus Lingkungan, dengan tema Merawat Bumi Madura Menjaga Independensi Pers,
di Hotel Azana Style, Pamekasan, Minggu (8/3/2026) malam.
Menurut Emil, tambang ilegal itu, merugikan. Dampaknya bisa merusak lingkungan dan sosial masyarakat sekitar. Karena tidak dilandasi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Begitu juga kontribusi untuk pendapatan daerah tidak ada. Padahal seharusnya menyumbang untuk pendapatan daerah. Kemudian sumbangsih itu dikembalikan lagi ke masyarakat.
Karena itu, segala aktivitas kegiatan di pastikan sudah dilakukan dengan legal dan berizin. Dan apakah masyarakat percaya dengan pembentukan izin. Di sini rekan-rekan jurnalis, berperan.
Apalagi sekarang sudah ada Online Single Submission (OSS), yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Indonesia.
“Memang untuk persoalan pengelolaan tambang itu, penangannya ditangani pemerintah pusat. Hanya saja, sebagian kewenangannya ada yang dilimpahkan ke pemerintah provinsi. Seperti pengawasan dan proses perizinannya,”.
Selanjutnya Emil mengajak bersama-sama untuk menertibkan tambang ilegal. Jika ada yang layak untuk dilanjutkan dan memenuhi syarat diproses izinnya, kalau tidak bisa, apa perlu dilakukan penutupan selamanya. Ini dibutuhkan keterlibatan instansi PU agar memastikan, lokasi yang dijadikan tambang itu sudah mengantongi izin.
Mengenai mangrove Emil Dardak mengakui jika mangrove memiliki garis pantai terpanjang di Indonesia dan perlu dilestarikan, karena ekosistem banyak manfaatnya.
Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, mengungkapkan, dalam hal ini pemkab bersama Pemprov Jatim, akan menata keberadaan tambang belum mengantongi izin yang masih tetap beroperasi.
Setelah diketahu di mana saja lokasi tambang itu, pihaknya meminta pengelolanya untuk mengurus izin.
Ketua AJP, M Khairul Umam mengatakan, kali ini AJP merupakan jurnalis yang inten mengawal mengenai masalah lingkungan. Sebagai dasar dirinya jadi relawan di Aceh dan Palu.













