PAMEKASAN, MADURANET – Sejak pukul 07.00 pagi, puluhan emak-emak kembali menduduki kantor PT Pegadaian Cabang Pamekasan. Sebagian membawa kertas bertulikan “Kembalikan hak kami”, sebagian lainnya hanya menunggu dengan wajah lelah.
Selama dua hari berturut-turut, Kamis hingga Jumat (6/3/2026), 47 perempuan itu bertahan dari pagi hingga sore, menuntut kepastian atas uang mereka yang raib dalam dugaan kasus investasi emas oleh oknum agen Pegadaian.
Sebagian dari mereka bahkan memilih tetap berada di lokasi hingga kantor hampir tutup.
Bagi Sumiati, warga Desa Billa’an, Kecamatan Proppo, perjuangan itu bukan sekadar soal uang. Ia sudah mengorbankan sesuatu yang lebih besar.
Untuk menebus emas yang sebelumnya digadaikan, ia terpaksa menjual tanah miliknya. Kerugian yang ia alami mencapai sekitar Rp 1 miliar.
“Karena katanya bunganya terus naik dan emasnya bisa dilelang, saya akhirnya jual tanah untuk menebus,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Sumiati termasuk korban yang disebut “nonaktif”, yakni nasabah yang sudah menebus sendiri emas yang sebelumnya digadaikan. Uang penebusan itu tidak hanya berasal dari hasil penjualan tanah, tetapi juga dari pinjaman kepada kerabat.
Ia takut bunga gadai terus bertambah hingga emas tersebut benar-benar dilelang.
“Petugas pegadaian bilang kalau tidak ditebus akan dilelang,” ucapnya.
Padahal, menurut pengakuan korban, emas tersebut sebelumnya dipinjam oleh seorang agen Pegadaian bernama Hozizah, yang bertugas di Kecamatan Palengaan. Saat itu pelaku berdalih hanya meminjam sementara untuk kebutuhan pekerjaan.
Sebagai iming-iming, korban dijanjikan uang transport sekitar Rp 100.000 hingga Rp 150.000.
Namun waktu berlalu, emas yang dijanjikan tak pernah kembali.
Koordinator korban, Mansur F, mengatakan jumlah korban dalam kasus ini mencapai 96 orang, dan tinggal 47 korban yang belum jelas nasibnya.
“Yang nonaktif sekitar 47 orang. Nonaktif ini artinya mereka sudah menebus sendiri emasnya karena sempat didesak pihak Pegadaian dengan ancaman akan dilelang,” kata Mansur.
Ia memperkirakan total kerugian para korban mencapai sekitar Rp 6,5 miliar.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku tidak selalu sama. Kepada sebagian korban, pelaku mengaku meminjam emas untuk mengejar target kerja. Kepada korban lain, ia berdalih sedang mengalami kekurangan saldo.
“Setiap korban punya cerita berbeda,” ujarnya.
Setelah menerima emas atau uang dari korban, pelaku biasanya membuat perjanjian pengembalian dengan tenggat waktu yang bervariasi, mulai dari lima hari hingga satu bulan.
Para korban sebenarnya sempat mendapat harapan. Mereka mengaku pihak Pegadaian pernah menjanjikan pengembalian kerugian pada November 2025.
”Namun janji itu kemudian bergeser ke Januari, dan hingga kini belum ada kepastian,” ujar Mansur.
Korban lain, Mila, warga Kecamatan Palengaan, mengatakan pihak Pegadaian pusat sebenarnya telah mengirimkan data korban yang telah diverifikasi.
Namun hingga kini belum ada kejelasan kapan penggantian kerugian itu akan direalisasikan.
“Kasus ini sudah sejak Oktober 2024. Pelakunya sudah diproses hukum, tapi kami sebagai korban belum mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Setiap hari Mila menempuh perjalanan sekitar 16 kilometer dari rumahnya demi menuntut haknya. Meski lelah, ia tetap datang.
“Kami hanya ingin uang kami kembali,” katanya.
Para korban menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Mereka bahkan mengancam akan kembali menduduki kantor Pegadaian jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat.
Sebab bagi mereka, dua hari duduk dari pagi hingga sore hanyalah awal dari perjuangan panjang untuk mendapatkan kembali hak mereka.













