PAMEKASAN, MADURANET — Komisi II DPRD Pamekasan menyoroti lambannya Dinas Pertanian dalam menyerahkan dokumen terkait perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dokumen itu sebelumnya diminta dalam audiensi bersama DPRD dan Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3) pekan lalu, Selasa (2/12/2025), menyusul munculnya dugaan alih fungsi sawah dilindungi menjadi kawasan industri.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Moh Faridi, menyebut Dinas Pertanian belum memenuhi kesepakatan yang disepakati secara resmi. Padahal, dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran tata ruang dan penyimpangan status LP2B maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Harusnya mereka mengirim data ke Komisi II sesuai hasil audiensi. Sampai hari ini belum ada berkas yang masuk,” ujar Faridi di kantor DPRD Pamekasan, Jumat (12/12/2025).
Sebelumnya, LP3 melaporkan adanya dugaan alih fungsi sejumlah titik sawah berstatus LP2B dan LSD menjadi kawasan industri, termasuk lokasi pembangunan pabrik rokok.
LP2B merupakan lahan yang dilindungi ketat oleh UU No. 41 Tahun 2009, sehingga tidak boleh dialihkan tanpa mekanisme dan persetujuan sesuai aturan tata ruang.
Ketua LP3, Riyadlus Sholihin, menyebut kondisi itu sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah. Ia menilai Dinas Pertanian gagal menjalankan fungsi pengawasan yang menjadi kewenangannya.
“LP2B itu dilindungi undang-undang. Namun di Pamekasan, sawah produktif justru berubah jadi kawasan industri. Ini bukan pelanggaran teknis, tetapi kelalaian struktural,” kata Riyan.
LP3 menyebutkan bahwa hilangnya LP2B secara bertahap dapat menurunkan produksi pangan dan berdampak langsung pada kuota pupuk subsidi dari pemerintah pusat. Alokasi pupuk sangat bergantung pada luasan lahan pertanian yang tercatat resmi.
“Kalau LP2B hilang sedikit demi sedikit, pupuk juga otomatis berkurang. Petani makin berat, ketahanan pangan rapuh,” ujar Riyan.
Komisi II DPRD menegaskan bahwa dokumen yang diminta dari Dinas Pertanian diperlukan untuk menilai apakah perubahan fungsi lahan telah sesuai RTRW, RDTR, hingga regulasi zonasi yang berlaku. Tanpa dokumen tersebut, DPRD belum dapat menarik kesimpulan resmi.
LP3 mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh dan menindak tegas setiap pelanggaran tata ruang.
“Daerah lain menjaga sawahnya, tapi di Pamekasan justru ada kebocoran perlindungan. Kami meminta penegakan aturan, bukan formalitas rapat,” pungkas Riyan.













