• Terkini
  • Trending
  • Semua

Sadap Percakapan Bupati Pamekasan, Guru Besar UIN Madura: Pelaku Bisa Disidik oleh Polisi

6 bulan lalu

Disperindag Pamekasan Sidak Pasar Keppo, Pastikan Stok Sapi Jelang Idul Adha Aman

7 jam lalu

Peternak di Pamekasan Ungkap Keunggulan Daging Sapi Madura

13 jam lalu

Mantan Kades Pandan Galis Selewengkan Sewa Tanah Kas Desa Senilai Rp 1,5 Miliar

1 hari lalu

Rencana Bupati Jadikan Pamekasan Kabupaten Al Quran

1 hari lalu
Bupati Pamekasan Lepas Santri Darul Ulum Banyuanyar ke event International Qur’an di Turki

Bupati Pamekasan Lepas Santri Darul Ulum Banyuanyar ke event International Qur’an di Turki

2 hari lalu
Ketika Kiai Kalebun dan Pengusaha Lebur dalam Tarian Saman dan Untaian Macapat

Ketika Kiai Kalebun dan Pengusaha Lebur dalam Tarian Saman dan Untaian Macapat

3 hari lalu

Kronologi Dugaan Penipuan 1 Miliar Eks Anggota DPRD Sumenep

3 hari lalu

Mantan Anggota DPRD Sumenep Ditahan di Pamekasan, Diduga Gelapkan Rp 1 Miliar

3 hari lalu

Bupati Pamekasan Tinjau Pantai Jumiang, Siapkan Revitalisasi dengan Skema Kolaborasi

5 hari lalu
Bupati Pamekasan Rencanakan Penataan Wisata Sunset Capak Galis

Bupati Pamekasan Rencanakan Penataan Wisata Sunset Capak Galis

5 hari lalu

BGN Tekankan Peran Daerah dan Kualitas Distribusi Program MBG di Madura

5 hari lalu

PCNU Pamekasan Desak Pemerintah Segera Berlakukan Cukai Golongan III di Madura

1 minggu lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Selasa, April 21, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa

Sadap Percakapan Bupati Pamekasan, Guru Besar UIN Madura: Pelaku Bisa Disidik oleh Polisi

Menyadap dan menyebarluaskan percakapan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan etika

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
13 Oktober 2025
in Peristiwa
16 1
0
0
SHARES
172
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET— Beredarnya potongan rekaman suara percakapan yang diduga melibatkan Bupati Pamekasan Kholilurrahman dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ach. Kusairi di sosial media mendapat respon dari Guru Besar Bidang Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Madura Erie Hariyanto, Senin (13/10/2025).

Erie menjelaskan bahwa tindakan merekam dan menyebarluaskan percakapan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan etika serius.

“Terlepas dari konteks rekaman dan tujuannya, kalau secara hukum yang bisa menyadap adalah aparat penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan kasus,” ujar Erie kepada wartawan.

Menurutnya, penyadapan atau perekaman percakapan tanpa izin pribadi, terlebih melibatkan pejabat publik, melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 31.

Sedangkan pidana berdasarkan Pasal 31 UU ITE berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta. Penyadapan dikecualikan untuk tujuan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, atau institusi penegak hukum lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang.

“Ada pelanggaran hukum dan etika terkait privasi yang dilanggar. Bahaya kalau percakapan privat atau wacana kebijakan direkam secara tidak sah dan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Semua pihak harus taat etika dan hukum,” tegasnya.

Prof. Erie menjelaskan bahwa pihak yang dirugikan berhak melakukan tuntutan hukum atas tindakan perekaman atau penyebaran konten yang melanggar privasi tersebut.

Karena subjek yang disebut dalam rekaman adalah kepala daerah, tambah Erie, maka aparat penegak hukum (APH) berwenang mengambil langkah penyelidikan lanjutan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Karena yang disadap merupakan pejabat publik, maka berhak aparat penegak hukum untuk melanjutkan tindakan,” imbuhnya.

Rekaman berdurasi kurang dari satu menit itu pertama kali diunggah oleh akun @AyoPamekasan di platform TikTok pada Minggu (12/10/2025) dan langsung menyedot perhatian publik.

Dalam video rekaman tersebut terdengar pembicaraan yang dikaitkan dengan pembahasan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Meski konteks percakapan tidak sepenuhnya jelas, potongan suara itu langsung menimbulkan spekulasi dan perdebatan di ruang publik.

Beberapa warganet menyebut rekaman itu disebarluaskan oleh pihak yang dekat dengan lingkungan internal Pemkab.

Tags: Bupati KholilurrahmanDPMDPelanggaran UU ITEUIN Madura
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version