Sadap Percakapan Bupati Pamekasan, Guru Besar UIN Madura: Pelaku Bisa Disidik oleh Polisi

Menyadap dan menyebarluaskan percakapan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan etika

PAMEKASAN, MADURANET— Beredarnya potongan rekaman suara percakapan yang diduga melibatkan Bupati Pamekasan Kholilurrahman dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ach. Kusairi di sosial media mendapat respon dari Guru Besar Bidang Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Madura Erie Hariyanto, Senin (13/10/2025).

Erie menjelaskan bahwa tindakan merekam dan menyebarluaskan percakapan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan etika serius.

“Terlepas dari konteks rekaman dan tujuannya, kalau secara hukum yang bisa menyadap adalah aparat penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan kasus,” ujar Erie kepada wartawan.

Menurutnya, penyadapan atau perekaman percakapan tanpa izin pribadi, terlebih melibatkan pejabat publik, melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 31.

Sedangkan pidana berdasarkan Pasal 31 UU ITE berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta. Penyadapan dikecualikan untuk tujuan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, atau institusi penegak hukum lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang.

“Ada pelanggaran hukum dan etika terkait privasi yang dilanggar. Bahaya kalau percakapan privat atau wacana kebijakan direkam secara tidak sah dan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Semua pihak harus taat etika dan hukum,” tegasnya.

Prof. Erie menjelaskan bahwa pihak yang dirugikan berhak melakukan tuntutan hukum atas tindakan perekaman atau penyebaran konten yang melanggar privasi tersebut.

Karena subjek yang disebut dalam rekaman adalah kepala daerah, tambah Erie, maka aparat penegak hukum (APH) berwenang mengambil langkah penyelidikan lanjutan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Karena yang disadap merupakan pejabat publik, maka berhak aparat penegak hukum untuk melanjutkan tindakan,” imbuhnya.

Rekaman berdurasi kurang dari satu menit itu pertama kali diunggah oleh akun @AyoPamekasan di platform TikTok pada Minggu (12/10/2025) dan langsung menyedot perhatian publik.

Dalam video rekaman tersebut terdengar pembicaraan yang dikaitkan dengan pembahasan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Meski konteks percakapan tidak sepenuhnya jelas, potongan suara itu langsung menimbulkan spekulasi dan perdebatan di ruang publik.

Beberapa warganet menyebut rekaman itu disebarluaskan oleh pihak yang dekat dengan lingkungan internal Pemkab.

Exit mobile version