• Terkini
  • Trending
  • Semua

Kronologi Dugaan Penipuan 1 Miliar Eks Anggota DPRD Sumenep

4 minggu lalu

Bupati Pamekasan Bangga Pelantikan PCNU Digelar di Pesantrennya

6 jam lalu

Ulama BASSRA dan Aktivis Mahasiswa Soroti Zona Merah Narkoba di Pamekasan

17 jam lalu
Menteri Dikdasmen Akan Hadiri Peringatan Puncak Hardiknas di Pamekasan

Menteri Dikdasmen Akan Hadiri Peringatan Puncak Hardiknas di Pamekasan

19 jam lalu
SMK Kesehatan Pamekasan Disegel Siswa Histeris Lari Lompat Pagar

SMK Kesehatan Pamekasan Disegel Siswa Histeris Lari Lompat Pagar

1 hari lalu
Ketua Bidang Advokasi & Eksternal Kelembagaan PC PMII Pamekasan, Moh. Mohtar Rosid.

Nalar Kritis Tambang Ilegal Pamekasan dan Dosa Ekologi

1 hari lalu

PMII Jatim Desak Kapolda Copot Kapolres Sampang soal Penundaan Eksekusi Lahan

1 hari lalu
Bawaslu Pamekasan Safari ke Kantor Parpol

Bawaslu Pamekasan Safari ke Kantor Parpol

2 hari lalu
APTI Imbau Petani Tidak Panik Isu Stok Tembakau Penuh

KEK Tembakau Sulit Terwujud di Madura

2 hari lalu

Kabur ke NTB Pelaku Pencurian Emas di Toko Jakarta Diringkus Polisi

2 hari lalu

Ulama dan Pemuda Desak Polres Pamekasan Tangkap Bandar Narkoba

2 hari lalu

Parkir Liar Semakin Marak Dishub Akan Lapor Pimpinan

2 hari lalu

Mahasiswa PBA UIN Madura Belajar Pembuatan Kamus

3 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Sabtu, Mei 16, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Kronologi Dugaan Penipuan 1 Miliar Eks Anggota DPRD Sumenep

Kasus bermula dari tawaran kerja sama tambang, berujung laporan polisi setelah alat tak kunjung datang

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
18 April 2026
in Hukum
10 0
0

Dokumentasi penangkapan terlapor di Pertokoan wilayah Sumenep, Jumat (17/4/2026). (Arsip Polres Pamekasan)

0
SHARES
103
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1 miliar oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, berinisial L, ternyata bermula dari tawaran kerja sama tambang material.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan mengungkap, peristiwa itu terjadi pada Desember 2022 di kediaman korban, inisial HW, di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, menjelaskan awalnya tersangka mendatangi korban dan menawarkan kerja sama pemanfaatan lahan tambang untuk kebutuhan proyek di Kabupaten Sumenep.

“Terduga pelaku mengaku memiliki lahan yang bisa ditambang untuk dijadikan urukan proyek-proyek di Kabupaten Sumenep. Namun, terduga pelaku L beralasan tidak memiliki alat berat (excavator/big huge),” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Dalam pembicaraan tersebut, korban sempat menolak skema kerja sama alat. Namun, korban kemudian menawarkan untuk membeli alat berat secara mandiri.

“Pelapor awalnya menolak jika bentuknya kerja sama alat. Namun, pelapor menawarkan diri membeli alat berat secara pribadi. Terduga pelaku L setuju, lalu menyarankan agar membeli alat berat bekas (second) di Jakarta karena dinilai lebih murah, dan ia sendiri yang menyanggupi untuk membelikannya,” kata Yoyok.

Pihaknya menerangkan, sehari setelah kesepakatan itu, tersangka meminta korban mentransfer dana sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut kemudian dikirim ke rekening BCA atas nama H, yang disebut sebagai istri tersangka.

“Namun, setelah dana dikirim, alat berat yang dijanjikan tak kunjung terealisasi,” sahutnya.

Korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2023 karena mengalami rugi besar.

“Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka sempat melakukan berbagai upaya hukum, termasuk gugatan ke Pengadilan Negeri Pamekasan hingga Mahkamah Agung, serta mengajukan praperadilan. Namun, seluruhnya berujung pada penetapan status tersangka yang dinyatakan sah secara hukum,” terang Yoyok.

Polisi menangkap tersangka pada Jumat (17/4/2026) di rumahnya setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Upaya paksa ini kami lakukan karena tersangka tidak koperatif,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan. Polisi juga mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Yoyok.

Tags: Eks DPRD SumenepMaterial tambangPamekasanPejabatPenipuanPPPSumenep
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version