PAMEKASAN, MADURANET – Mantan Kepala Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Subairi, ditangkap polisi setelah sempat buron dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan tanah percaton yang merugikan desa hingga Rp 1,5 miliar.
Subairi ditangkap saat dalam perjalanan pulang bersama istrinya di Jalan Raya Tlanakan, Kecamatan Tlanakan pada Rabu (14/4/2026).
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan kasus ini bermula saat tersangka menjabat pada periode 2015–2021.
“Ia diduga menyewakan tanah percaton milik desa seluas 5,8 hektare kepada pihak ketiga selama 15 tahun. Namun, hasil sewa tidak pernah disetorkan ke kas desa,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Evan menceritakan, kasus tersebut terungkap setelah pergantian kepala desa. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pengelola lahan tidak menyerahkan hasil sewa, sehingga desa kehilangan potensi pendapatan.
Ia menambahkan kalau tersangka sempat mengajukan gugatan hingga tingkat kasasi, namun ditolak. Setelah itu, ia menghilang sejak 8 Agustus 2024 dan berpindah-pindah tempat.
“Yang bersangkutan sempat kasasi dan kalah. Ia menghilang sejak 8 Agustus 2024. Alhamdulillah, terduga pelaku sudah kami tangkap,” kata Evan.
”Kini tersangka ditahan di Polres Pamekasan. Polisi masih mendalami kasus tersebut, guna proses hukum lebih lanjut,” kata Evan lagi.













