• Terkini
  • Trending
  • Semua
Anggota Polres Pamekasan Jual Sabu-Sabu Terancam Dipecat

Anggota Polres Pamekasan Jual Sabu-Sabu Terancam Dipecat

3 tahun lalu

Bupati Pamekasan Tinjau Pantai Jumiang, Siapkan Revitalisasi dengan Skema Kolaborasi

7 jam lalu
Bupati Pamekasan Rencanakan Penataan Wisata Sunset Capak Galis

Bupati Pamekasan Rencanakan Penataan Wisata Sunset Capak Galis

1 hari lalu

BGN Tekankan Peran Daerah dan Kualitas Distribusi Program MBG di Madura

1 hari lalu

PCNU Pamekasan Desak Pemerintah Segera Berlakukan Cukai Golongan III di Madura

3 hari lalu

Harga Plastik Global Naik, Pedagang Garam di Pamekasan Tertekan Biaya Produksi

3 hari lalu

Kapolres Pamekasan Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima saat Kunker

3 hari lalu

BGN Pamekasan Ingatkan Warga Waspada Dugaan Penipuan Program MBG

3 hari lalu

KONI Pamekasan Minta Perbaikan Fasilitas Olahraga Jelang Porprov

4 hari lalu
Wujud Peduli Lingkungan AJP Tanam Mangrove dan Lepas Burung ke Udara

Wujud Peduli Lingkungan AJP Tanam Mangrove dan Lepas Burung ke Udara

4 hari lalu

Pengurus DKP Pamekasan 2025–2030 Dilantik, Fokus Pemajuan Kebudayaan hingga Desa

4 hari lalu

Truk Angkutan Galian C Masuk Kota Lindas Ibu Paru Baya di Dekat Arek Lancor

5 hari lalu

Ulama dan Petani Madura Bersatu Sambut Haji Her dan Gelar Istigasah Jelang Musim Tembakau

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Jumat, April 17, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Anggota Polres Pamekasan Jual Sabu-Sabu Terancam Dipecat

Kasus jual beli sabu-sabu anggota Polres Pamekasan diproses dalam hukum kriminal dan pelanggaran etik anggota Polri

oleh Hasbi Amrullah
22 Desember 2022
in Hukum
35 2
0
Anggota Polres Pamekasan Jual Sabu-Sabu Terancam Dipecat

Barang bukti diperlihatkan saat rilis narkoba jenis sabu di kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (27/12/2019). Polres Gowa berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti satu sabu senilai satu miliar rupiah yang berasal dari Kalimantan Selatan. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.

0
SHARES
371
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Anggota Sabhara Polres Pamekasan, Jawa Timur, Wawan Budiman (23), terancam dipecat dari keanggotaan Polri karena diduga terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu-sabu. WB diancam dengan pasal berlapis.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo menuturkan, kasus dugaan jual beli sabu-sabu yang melibatkan WB sudah dalam penyidikan tahap 1. Berkas hasil penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

“Berkasnya belum dikembalikan lagi ke kami sampai saat ini. WB sendiri sudah ditahan sejak tanggal 6 Desember 2022 kemarin,” kata Junairi Tirto, Kamis (22/12/2022).

Mantan Kapolsek Tamberu dan Kapolsek Proppo ini menambahkan, WB diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 112, pasal 114 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Pasal 112 menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak mempunyai hak ataupun melawan hukum memiliki, menyimpan, bahkan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, diancam dengan penjara 4 tahun.

Sedangkan pasal 114 menjelaskan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar, menyerahkan narkotika golongan 1 akan dipidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar.

Adapun pasal 127 menjelaskan bahwa orang yang menggunakan narkoba golongan 1 dipidana paling lama 4 tahun, narkotika golongan 2 dipidana paling lama 2 tahun dan narkotika golongan 3 dipidana paling lama 1 tahun.

“Pengakuan WB tidak menjual sabu-sabu. Tapi 6 saksi mengatakan terlibat. WB juga terbukti mengkonsumsi sabu-sabu karena hasil tes urin positif,” ungkapnya.

Beratnya ancaman pasal terhadap WB itu, besar kemungkinan ia dipecat dari keanggotan Polri. Namun hal itu masih menunggu putusan pengadilan untuk kasus kriminalnya. Sedangkan sidang pelanggaran etiknya, ditangani Propam.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda inisial MIN (23) asal Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada WB pada bulan Juni 2022. MIN kemudian ditangkap Satreskoba Polres Pamekasan. MIN mengaku barang terlarang itu dibeli dari seorang polisi bernama WB. MIN sendiri disuruh oleh kedua temannya D (20) dan AJ (22) untuk membeli sabu-sabu kepada WB. AJ dan D tidak membeli langsung kepada WB karena keduanya sudah punya utang kepada WB sehingga menyuruh MIN.

Tags: Kode Etik PolriPolriSabharaSabu-sabu
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Hasbi Amrullah

Hasbi Amrullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version