• Terkini
  • Trending
  • Semua
Anggota Polres Pamekasan Jual Sabu-Sabu Terancam Dipecat

Anggota Polres Pamekasan Jual Sabu-Sabu Terancam Dipecat

4 tahun lalu

Disperindag Pamekasan Layani Perajin Batik dengan Penerbitan NIB Gratis

1 hari lalu

Layanan Data Kependudukan Wilayah Barat Pamekasan Diluncurkan di Kecamatan Proppo

1 hari lalu

Bupati Kholilurrahman Tegaskan Warga Sakit Kritis Langsung ke RS Pembayaran Belakangan

2 hari lalu

MTQ XXXII Pamekasan Ditutup, 807 Peserta Disiapkan Menuju Jawa Timur

2 hari lalu

Pekan Budaya akan Semarakkan Hari Jadi ke-496 Kabupaten Pamekasan

2 hari lalu

Bupati Pamekasan Cek Bantuan Aspal Jalan Swadaya Bermanfaat

2 hari lalu

537 Buruh PT Jawara Internasional Pamekasan Terima BLT DBHCHT

2 hari lalu

Perubahan APBD Pamekasan 2026 Fokus Jalan, Jembatan, dan Layanan Kesehatan

3 hari lalu

3 Tim Peneliti UIN Madura Lolos Pendanaan Riset Indonesia Bangkit 2026

3 hari lalu

Santri PP SABAR Pamekasan Bakal Studi ke China Dalami Kemajuan Teknologi

3 hari lalu

Serapan Garam Pamekasan Baru 54 Persen, Stok 9.310 Ton Masih Tersimpan

4 hari lalu

MTQ XXXII Pamekasan Resmi Dibuka, Bupati: Al-Qur’an Harus Hadir dalam Kehidupan

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Sabtu, September 26, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Anggota Polres Pamekasan Jual Sabu-Sabu Terancam Dipecat

Kasus jual beli sabu-sabu anggota Polres Pamekasan diproses dalam hukum kriminal dan pelanggaran etik anggota Polri

oleh Hasbi Amrullah
22 Desember 2022
in Hukum
35 2
0
Anggota Polres Pamekasan Jual Sabu-Sabu Terancam Dipecat

Barang bukti diperlihatkan saat rilis narkoba jenis sabu di kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (27/12/2019). Polres Gowa berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti satu sabu senilai satu miliar rupiah yang berasal dari Kalimantan Selatan. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.

0
SHARES
371
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Anggota Sabhara Polres Pamekasan, Jawa Timur, Wawan Budiman (23), terancam dipecat dari keanggotaan Polri karena diduga terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu-sabu. WB diancam dengan pasal berlapis.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo menuturkan, kasus dugaan jual beli sabu-sabu yang melibatkan WB sudah dalam penyidikan tahap 1. Berkas hasil penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

“Berkasnya belum dikembalikan lagi ke kami sampai saat ini. WB sendiri sudah ditahan sejak tanggal 6 Desember 2022 kemarin,” kata Junairi Tirto, Kamis (22/12/2022).

Mantan Kapolsek Tamberu dan Kapolsek Proppo ini menambahkan, WB diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 112, pasal 114 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Pasal 112 menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak mempunyai hak ataupun melawan hukum memiliki, menyimpan, bahkan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, diancam dengan penjara 4 tahun.

Sedangkan pasal 114 menjelaskan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar, menyerahkan narkotika golongan 1 akan dipidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar.

Adapun pasal 127 menjelaskan bahwa orang yang menggunakan narkoba golongan 1 dipidana paling lama 4 tahun, narkotika golongan 2 dipidana paling lama 2 tahun dan narkotika golongan 3 dipidana paling lama 1 tahun.

“Pengakuan WB tidak menjual sabu-sabu. Tapi 6 saksi mengatakan terlibat. WB juga terbukti mengkonsumsi sabu-sabu karena hasil tes urin positif,” ungkapnya.

Beratnya ancaman pasal terhadap WB itu, besar kemungkinan ia dipecat dari keanggotan Polri. Namun hal itu masih menunggu putusan pengadilan untuk kasus kriminalnya. Sedangkan sidang pelanggaran etiknya, ditangani Propam.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda inisial MIN (23) asal Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada WB pada bulan Juni 2022. MIN kemudian ditangkap Satreskoba Polres Pamekasan. MIN mengaku barang terlarang itu dibeli dari seorang polisi bernama WB. MIN sendiri disuruh oleh kedua temannya D (20) dan AJ (22) untuk membeli sabu-sabu kepada WB. AJ dan D tidak membeli langsung kepada WB karena keduanya sudah punya utang kepada WB sehingga menyuruh MIN.

Tags: Kode Etik PolriPolriSabharaSabu-sabu
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Hasbi Amrullah

Hasbi Amrullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version