Gelombang kasus perundungan (bullying) yang berujung kematian kembali mengguncang dunia pendidikan Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan lonjakan signifikan pada kasus kekerasan antar pelajar, mulai dari ejekan verbal non verbal, kekerasan fisik, hingga perundungan daring yang menyebabkan trauma mendalam.
Tragisnya, berakibat pada hilangnya nyawa manusia. Fenomena ini bukan hanya sekadar persoalan perilaku menyimpang, melainkan kegagalan dalam perkembangan moral dan sosial di usia remaja.
Dalam konteks ini, Jean Piaget, menyatakan bahwa remaja berada pada tahap perkembangan moral autonomous, di mana mereka mulai memahami bahwa aturan sosial bukan hanya datang dari otoritas, tetapi dari kesepakatan dan empati antarindividu.
Namun demikian, dalam banyak kasus perundungan, remaja masih terjebak pada moralitas heteronomous, tunduk pada tekanan kelompok, gengsi, dan dominasi senior. Remaja yang gagal mencapai moral otonom akan mencari validasi dari kekuasaan sosial semu, artinya, kenakalan dan perundungan sering lahir dari ketidakmatangan moral kognitif, ketika remaja belum mampu menilai benar-salah secara mandiri.
Di satu sisi, perkembangan moral dan kognitif remaja sangat bergantung pada interaksi sosial dan lingkungan budaya. Vygotsky, menyebutnya dengan “konsep Zone of Proximal Development, yakni wilayah di mana anak belajar melalui bimbingan dan contoh sosial. Namun, dalam budaya sekolah yang penuh kompetisi dan tekanan, zona ini berubah menjadi “zona bahaya”, tempat anak meniru perilaku kekerasan sebagai bentuk adaptasi.
Sementara, “lingkungan sosial yang salah akan mengajarkan kekerasan lebih cepat daripada buku pelajaran, dalam konteks pembelajaran sosial. Kegagalan komunitas pendidikan membentuk role model positif membuat kekerasan menjadi bagian dari proses “belajar sosial” yang keliru.
Tetapi disisi lain, Al-Farabi memberikan gambaran, bahwa masyarakat ideal akan terbentuk ketika akal (al-‘aql) dapat mengendalikan nafsu (al-shahwah). Kenakalan remaja dan perundungan adalah tanda dominasi nafsu rendah dan hilangnya hikmah amaliyah (kebijaksanaan praktis) dalam masyarakat. Manusia yang kehilangan bimbingan akalnya akan menyerupai binatang dalam perbuatannya.
Dalam konteks modern, pernyataan itu menjadi peringatan bahwa pendidikan spiritual dan rasional harus berjalan beriringan dan seimbang agar remaja tidak terseret dalam perilaku destruktif kelompok.
Sementara itu, Ibnu Miskawaih, menegaskan bahwa moral bukan bawaan lahir, melainkan hasil dari latihan jiwa (riyadhah al-nafs). Kenakalan remaja bukan hanya kegagalan individu, tetapi kegagalan masyarakat dalam melatih keutamaan jiwa (fadhilah). Jika jiwa tidak dibiasakan dengan kebaikan, maka keburukan akan menjadi tabiatnya.
Dalam perspektif ini, perundungan hingga kematian bukan hanya tragedi personal, melainkan cerminan dari lemahnya pendidikan karakter dan keteladanan moral di lingkungan sosial dan lembaga pendidikan. Fenomena perundungan menunjukkan betapa ketimpangan sosial dan ketiadaan nilai spiritual melahirkan kekerasan sebagai bentuk pelarian emosional, sehingga di perlukan transformasi nilai, dari sekadar penegakan disiplin menuju pendidikan moral dan spiritual yang humanistik.
Solusi tidak cukup hanya dengan hukuman atau regulasi. Sekolah, keluarga, dan masyarakat harus menciptakan ekosistem moral, di mana remaja belajar mengelola emosi, berempati, dan menghargai martabat sesama.
Kasus-kasus tragis akibat perundungan ini merupakan cerminan krisis jiwa kolektif bangsa. Pendidikan sejati, akan membentuk jiwa yang matang secara moral, sosial, dan spiritual. Hanya dengan itu, fungsi Lembaga Pendidikan dan pesantren akan kembali menjadi ruang tumbuhnya manusia yang berakal, berperasaan, dan beradab.













