• Terkini
  • Trending
  • Semua

Tarik Ulur Legislatif Eksekutif Pamekasan soal Raperda Pemerintahan Desa

4 jam lalu

DPRD Sebut Kuota Pertalite Pamekasan Dipangkas 6,8 Persen, Pemkab Bantah ada Pengurangan

15 menit lalu

Terungkap! Istri Kuli Bangunan asal Batumatmar Kabur dengan Seseorang

1 jam lalu

ICONIS ke-10 Angkat Jejak Syekh Yusuf Al-Makassari untuk Rawat Tradisi Keagamaan Madura

2 jam lalu

13 Orang Pamekasan Jadi Korban Investasi Emas Bodong dan Laba Uang Tunai

1 hari lalu

Pesantren Syekh Abdurrahman Rabah Pamekasan Borong 3 Juara Nasional Bahasa Mandarin

1 hari lalu

Tidak Etis Anggota F-PPP Tinggalkan Forum Tanpa Izin dalam Sidang Paripurna DPRD Pamekasan

2 hari lalu

Peresmian Kopdes Merah Putih di Pamekasan Masih Terkatung-katung

2 hari lalu

Bupati Pamekasan Bakal Hidupkan Kembali Nomor Pengaduan Masyarakat

2 hari lalu

AJP Salurkan Air Bersih, 11 Kecamatan di Pamekasan Jadi Sasaran

3 hari lalu

ASKAB PSAI Pamekasan Resmi Dilantik, Buka Ruang Prestasi Atlet Disabilitas

4 hari lalu

Bupati Pamekasan Apresiasi Gotong Royong Perbaikan Jalan Desa Mangar Sepanjang 3,5 Kilometer

4 hari lalu

12 Santri Padepokan Kiyai Mudrikah Jajal Baca Kitab Kuning dan Tajwid

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Rabu, September 9, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Politik Pemerintahan

Tarik Ulur Legislatif Eksekutif Pamekasan soal Raperda Pemerintahan Desa

Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dibentuk untuk membahas regulasi tata kelola desa secara lebih mendalam sebelum ditetapkan menjadi perda.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
9 September 2026
in Pemerintahan
10 0
0

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, saat ditemui di tempat kerjanya, Rabu (9/9/2026).

0
SHARES
100
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa rampung dalam waktu enam bulan. Namun, proses pembahasan berpotensi berlangsung lebih lama karena melibatkan dinamika antara legislatif dan eksekutif.

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, pembahasan raperda tersebut membutuhkan waktu karena materi yang dikaji tidak hanya menyangkut substansi aturan, tetapi juga berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

“Tidak hanya berfokus pada substansi aturan, tetapi juga akan mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Ali, Rabu (9/9/2026).

Menurut Ali, secara umum pembahasan sebuah raperda dapat berlangsung antara enam bulan hingga satu tahun. Lamanya proses tersebut bergantung pada dinamika pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif.

Meski demikian, DPRD Pamekasan memasang target lebih cepat. Ali optimistis Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan.

“Target enam bulan bisa selesai. Ini kepentingan tarik ulur antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Untuk mempercepat pembahasan, pihaknya telah membentuk panitia khusus (Pansus), melalui sidang paripurna internal. Pansus bertugas mengkaji materi raperda secara lebih mendalam, sebelum nantinya disepakati menjadi peraturan daerah.

Nama Moh. Faridi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), muncul sebagai ketua dalam Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Ali menilai, Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa memiliki posisi strategis, karena regulasi tersebut berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat.

Karena itu, Ali memastikan pembahasan dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Saya berharap, aturan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, sekaligus dapat menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat desa,” paparnya.

Saat dimintai keterangan, ketua Pansus Moh Faridi mengatakan, waktu enam bulan menjadi target yang harus dimanfaatkan secara efektif. Pansus akan segera menggelar rapat internal untuk menentukan tahapan dan langkah pembahasan selanjutnya.

“Targetnya memang enam bulan harus selesai. Maka yang harus kami lakukan rapat internal terkait langkah-langkah ke depan,” singkat Faridi.

Tags: DPRD PamekasanEksekutif legislatif PamekasanPemerintah kabupaten PamekasanRaperda tentang peraturan Pemerintah Desa
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version