PAMEKASAN, MADURANET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa rampung dalam waktu enam bulan. Namun, proses pembahasan berpotensi berlangsung lebih lama karena melibatkan dinamika antara legislatif dan eksekutif.
Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, pembahasan raperda tersebut membutuhkan waktu karena materi yang dikaji tidak hanya menyangkut substansi aturan, tetapi juga berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
“Tidak hanya berfokus pada substansi aturan, tetapi juga akan mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Ali, Rabu (9/9/2026).
Menurut Ali, secara umum pembahasan sebuah raperda dapat berlangsung antara enam bulan hingga satu tahun. Lamanya proses tersebut bergantung pada dinamika pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif.
Meski demikian, DPRD Pamekasan memasang target lebih cepat. Ali optimistis Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan.
“Target enam bulan bisa selesai. Ini kepentingan tarik ulur antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Untuk mempercepat pembahasan, pihaknya telah membentuk panitia khusus (Pansus), melalui sidang paripurna internal. Pansus bertugas mengkaji materi raperda secara lebih mendalam, sebelum nantinya disepakati menjadi peraturan daerah.
Nama Moh. Faridi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), muncul sebagai ketua dalam Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Ali menilai, Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa memiliki posisi strategis, karena regulasi tersebut berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, Ali memastikan pembahasan dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Saya berharap, aturan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, sekaligus dapat menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat desa,” paparnya.
Saat dimintai keterangan, ketua Pansus Moh Faridi mengatakan, waktu enam bulan menjadi target yang harus dimanfaatkan secara efektif. Pansus akan segera menggelar rapat internal untuk menentukan tahapan dan langkah pembahasan selanjutnya.
“Targetnya memang enam bulan harus selesai. Maka yang harus kami lakukan rapat internal terkait langkah-langkah ke depan,” singkat Faridi.
