PAMEKASAN, MADURANET – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pamekasan diperkirakan baru dapat dilaksanakan pada akhir 2027. Kepastian jadwal masih bergantung pada rampungnya peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum serta ketersediaan anggaran pelaksanaan.
Anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Hamdi, mengatakan pembahasan mengenai tahapan Pilkades telah dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan pada Senin (6/7/2026).
“Salah satu poin pembahasan DPMD, pelaksanaan Pilkades pada 2026 memang tidak memungkinkan karena perda yang menjadi dasar hukumnya masih dalam proses penyusunan,” kata Hamdi, Selasa (7/7/2026).
Menurut dia, DPMD telah mengajukan pembentukan perda kepada DPRD. Selanjutnya, rancangan aturan tersebut akan dibahas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum ditetapkan.
“Semoga perda ini selesai pada 2027 sehingga pelaksanaan Pilkades bisa direalisasikan,” ujarnya.
Selain regulasi, DPRD juga menyoroti kesiapan anggaran. Hingga saat ini, DPMD disebut belum mengajukan alokasi dana Pilkades kepada Komisi I DPRD dalam pembahasan APBD 2026. Padahal, kata Hamdi, penganggaran menjadi salah satu syarat penting agar tahapan Pilkades dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
“Sampai sekarang belum ada usulan anggaran Pilkades dari DPMD kepada Komisi I. Kalau nantinya ingin dilaksanakan, kemungkinan anggarannya baru bisa dimasukkan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” katanya.
Ia menjelaskan, pada awalnya regulasi Pilkades sebenarnya telah disiapkan pada 2025. Namun, proses tersebut harus dihentikan karena pemerintah pusat menerbitkan regulasi baru yang mengharuskan pemerintah daerah menyesuaikan kembali rancangan perda.
“Seharusnya sudah final pada 2025. Tetapi karena menunggu peraturan pemerintah yang baru dari pusat, perda yang lama tidak bisa dilanjutkan dan harus diusulkan kembali,” ujar Hamdi.
Apabila perda dapat disahkan dan anggaran tersedia pada 2027, Pilkades akan digelar secara serentak di 106 desa di Kabupaten Pamekasan. Namun, berdasarkan hasil pembahasan dengan DPMD, terdapat usulan agar tiga desa yang saat ini dipimpin pelaksana tugas (Plt) juga diikutsertakan dalam Pilkades serentak.
“Kalau tiga desa yang dipimpin Plt itu ikut, maka total ada 109 desa yang akan melaksanakan Pilkades secara serentak,” tutup Hamdi.













