• Terkini
  • Trending
  • Semua
Haji Her Beli Tembakau Lebih Mahal dari Ketentuan Pemerintah 

Perda Tembakau Kabupaten Pamekasan dan Sumenep Tidak Berpihak ke Petani

2 tahun lalu

Pendaftar Bazar Harkop Membludak Dekopinda Pamekasan Terapkan Satu Stan untuk Dua UMKM

4 jam lalu

Nelayan asal Pasean Hilang saat Melaut

20 jam lalu
PT Bawang Mas Start Beli Tembakau Usai Upacara 17 Agustus

Haji Her Singgung Uang Negara yang Dikorupsi Agar Dibelikan Tembakau

1 hari lalu

Bulog Madura Serap 5.100 Ton Gabah hingga Pertengahan Juli

1 hari lalu
Tempati Lahan KAI Pemilik Warung di Tlanakan Diusir

Mabes Polri Janji Tangani Keluhan Pemilik Warung di Atas Lahan PJKA

1 hari lalu
Obesitas dan Prehipertensi Jadi Temuan Terbanyak di Pamekasan

Obesitas dan Prehipertensi Jadi Temuan Terbanyak di Pamekasan

1 hari lalu

Polsek Larangan Siapkan Pengamanan Haul Akbar Masyayikh Kembang Kuning

2 hari lalu

Bulog Madura Sasar Pasar Murah hingga Kecamatan

2 hari lalu

UIN Madura Lahirkan Guru Besar Ilmu Falak

3 hari lalu

Ahli Waris Lahan MI dan TK Aisyiyah Bakal Datangi Polres Pamekasan Minta Kejelasan Pengaduan

3 hari lalu
Konsep Otomatis

Inilah Profil Pemenang Duta Batik dan Kacong Cebbing Pamekasan 2026

4 hari lalu
ASN Pemkab Pamekasan Sumbang 372 Juta untuk Aceh

Bupati Pamekasan Minta BPBD Kaji Ulang Data Potensi Kekeringan 2026

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Kamis, Juli 16, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Politik Pemerintahan

Perda Tembakau Kabupaten Pamekasan dan Sumenep Tidak Berpihak ke Petani

Pengambilan sampel dan potongan berat pembungkus yang tidak dibeli, sangat merugikan petani.

oleh Hasbi Amrullah
16 Agustus 2024
in Pemerintahan
16 1
0
Haji Her Beli Tembakau Lebih Mahal dari Ketentuan Pemerintah 

Haji Her didampingi ibunya saat memulai pembelian tembakau pada Ahad (11/8/2024). Haji Her membuka tembakau lebih mahal dari harga yang ditetapkan pemerintah.

0
SHARES
167
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Desakan revisi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan (Perda) nomor 2 tahun 2022 terus mengalir. Pasal 21 yang menjelaskan tentang ketentuan pengambilan sampel tembakau, dan pasal 22 tentang ketentuan potongan berat untuk tikar pembungkus, dianggap merugikan petani.

Pada pasal 21 ayat 2, pengambilan sampel tembakau sebanyak 1 kilo. Sedangkan pasal 22 mengatur bahwa potongan berat tembakau sebanyak 3 kilogram, jika berat tembakau di bawah 50 kilo. Jika berat tembakau di atas 50 kilogram, maka potongan berat sebanyak 4 kilo.

Wakil Ketua PCNU Pamekasan, Zainul Hasan menjelaskan, desakan revisi Perda Kabupaten Pamekasan nomor 2 tahun 2022 sudah disampaikan kepada DPRD Pamekasan. Hal itu tertuang di dalam surat rekomendasi hasil halaqah tembakau beberapa waktu lalu di kantor PCNU Pamekasan. Desakan revisi itu, lahir dari petani dan warga NU yang merasa dirugikan dengan regulasi tersebut.

“PCNU mendesak agar tata niaga tembakau itu dalam Perda itu direvisi. Berdasarkan hasil halaqah kemarin, ada pasal-pasal yang merugikan petani,” kata Zainul Hasan, Selasa (13/8/2024).

Perda Kabupaten Sumenep nomor 6 tahun 2012 tentang pedoman pembelian dan pengusahaan tembakau juga dianggap merugikan petani. Pasal pengambilan sampel 1 kilo dianggap merampas hak petani karena tidak dibeli. Pasal potongan tikar pembungkus juga merugikan petani. Dijelaskan bahwa tikar pembungkus tidak boleh melebihi 3,5 kilo. Tiap bungkus, akan dipotong sebanyak 3,5 kilogram, tidak termasuk potongan 1 kilo sampel.

Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM) Khairul Umam mengatakan, sampel tembakau milik petani harus dibeli. Menurutnya, tidak boleh sampel tembakau diambil tanpa dibeli. Jika tidak dibeli, maka pengambilan sampel itu haram karena ada hak petani di dalamnya.

“Sampel itu milik petani dan hak petani. Maka haram jika diambil dan wajib untuk dibeli,” kata pria yang akrab disapa Haji Her ini.

Haji Her turut mendorong revisi Perda pertembakauan yang merugikan petani. Menurutnya, pasal yang merugikan terhadap petani harus dihapus jika menginginkan petani tembakau sejahtera.

“Pengusaha jangan hanya berfikir untung, tapi bagaimana petani juga sejahtera. Maka, pemerintah dan DPRD segera merevisi Perda yang tidak berpihak kepada petani,” ungkapnya.

Tags: Haji HerP4TMPamekasanPCNUPerdaPetaniSampelTembakau
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Hasbi Amrullah

Hasbi Amrullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version