PAMEKASAN, MADURANET – Bupati Pamekasan Kholilurrahman, akan meminta pengusaha hiburan, seperti karaoke, kafe, dan biliar, yang terindikasi melanggar aturan, untuk membuat pernyataan tertulis, tentang kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan norma yang berlaku di daerah.
Kesepakatan tersebut disiapkan sebagai langkah lanjutan untuk memastikan tempat usaha yang telah ditutup tidak kembali beroperasi.
Hal itu disampaikan Kholilurrahman dalam Dialog Ulama dan Forkopimda Pamekasan di Peringgitan Dalam Pendopo Ranggasukawati, Jumat (30/10/2026).
“Saya berharap pada siang ini, merupakan forum yang nantinya mengambil kesepakatan bersama. Kita nanti akan mengundang beberapa pengusaha hiburan, termasuk biliar dan lain-lain, untuk dibuatkan kesepakatan,” kata Eks Anggota DPR RI tersebut.
Dia menjelaskan, pemanggilan tidak akan dilakukan terhadap seluruh pemilik kafe, melainkan pengusaha yang tempat usahanya dicurigai melanggar ketentuan. Mereka akan diminta menyatakan kesediaan mematuhi sejumlah aturan yang disepakati bersama.
Menurut dia, kesepakatan itu juga akan memuat konsekuensi, apabila pengusaha kembali melakukan pelanggaran. Salah satunya, kesediaan menyerahkan peralatan usaha, dan menerima penyegelan secara permanen.
“Apabila kami melanggar, kami siap menyerahkan peralatan dan kami siap untuk disegel selama-lamanya. Apabila kami melanggar lagi dan seterusnya, nanti bisa kita susun,” ujarnya mencontohkan isi pernyataan yang akan disiapkan bagi pegusaha.
Sementara itu, perwakilan ulama, Abdul Azis, menyampaikan bahwa, para ulama dan tokoh masyarakat meminta enam lokasi yang sebelumnya ditutup, agar tidak kembali beroperasi. Mereka menginginkan penutupan tersebut bersifat permanen.
Menurut Abdul Azis, kesepakatan penutupan permanen harus disertai penegakan hukum, apabila segel dibuka kembali oleh pihak yang tidak berwenang.
“Artinya apabila dibuka kembali, itu akan menjadi ranah hukum yang akan diproses oleh pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian. Artinya, perusakan segel adalah pidana yang harus ditindak. Itu sudah menjadi komitmen bersama,” katanya.
Abdul Azis menambahkan, ulama juga menerima laporan masyarakat, mengenai sejumlah tempat lain yang dicurigai menjadi lokasi penyakit masyarakat. Namun, pihaknya belum bersedia menyebutkan lokasi tersebut karena masih berupa dugaan, dan membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.
Dialog tersebut turut dihadiri Komandan Kodim (Dandim) 0826/Pamekasan Letkol Kav. Agus Wibowo Hendratmoko, Wakapolres Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, serta sejumlah ulama-tokoh masyarakat dan OPD terkait.
