• Terkini
  • Trending
  • Semua

Kronologi Dugaan Penipuan 1 Miliar Eks Anggota DPRD Sumenep

2 bulan lalu

Tundukkan Persipuncak Persepam Kokoh di Puncak Grup O Liga 4 Piala Presiden

29 menit lalu

Korwil MBG Pamekasan Ingin Tuduhan Negatif Kepadanya Diproses Hukum Tuntas

1 jam lalu

Akademisi Soroti Rencana Pengembangan Proyek Lapangan Gas Paus Biru

3 jam lalu

Potensi Energi Melimpah, Madura Masih Dihadapkan pada Tantangan SDM dan Kesejahteraan

7 jam lalu

Pamekasan Tanam 370 Pohon di Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia 2026

1 hari lalu

Bea Cukai Sarankan Pengusaha Dalami Data terkait Tuntutan Tarif SKM III Khusus Madura

2 hari lalu

PT. POMI Paiton Dorong IBS PKMKK Kembangkan Ekonomi Sirkular Berbasis Kearifan Lokal

2 hari lalu

Tabrakan Dua Motor di Desa Trasak Pamekasan Tewaskan Dua Pemuda

2 hari lalu

Persepam Kunci Tiket 32 Besar Liga 4 Nasional Usai Tundukkan Persak Kebumen

3 hari lalu

Pengusaha Tembakau dan Rokok Madura Ingin Cukai SKM Golongan Tiga hanya di Madura Saja

3 hari lalu

Pemkab dan Pengusaha Rokok Pamekasan Rencana ke Jakarta Respon Pemberlakuan Cukai Kelas III

3 hari lalu

Muhammadiyah Siap Layani Gugatan Lahan TK Aisyiyah Laden Pamekasan

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Sabtu, Juni 6, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Kronologi Dugaan Penipuan 1 Miliar Eks Anggota DPRD Sumenep

Kasus bermula dari tawaran kerja sama tambang, berujung laporan polisi setelah alat tak kunjung datang

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
18 April 2026
in Hukum
10 0
0

Dokumentasi penangkapan terlapor di Pertokoan wilayah Sumenep, Jumat (17/4/2026). (Arsip Polres Pamekasan)

0
SHARES
103
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1 miliar oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, berinisial L, ternyata bermula dari tawaran kerja sama tambang material.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan mengungkap, peristiwa itu terjadi pada Desember 2022 di kediaman korban, inisial HW, di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, menjelaskan awalnya tersangka mendatangi korban dan menawarkan kerja sama pemanfaatan lahan tambang untuk kebutuhan proyek di Kabupaten Sumenep.

“Terduga pelaku mengaku memiliki lahan yang bisa ditambang untuk dijadikan urukan proyek-proyek di Kabupaten Sumenep. Namun, terduga pelaku L beralasan tidak memiliki alat berat (excavator/big huge),” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Dalam pembicaraan tersebut, korban sempat menolak skema kerja sama alat. Namun, korban kemudian menawarkan untuk membeli alat berat secara mandiri.

“Pelapor awalnya menolak jika bentuknya kerja sama alat. Namun, pelapor menawarkan diri membeli alat berat secara pribadi. Terduga pelaku L setuju, lalu menyarankan agar membeli alat berat bekas (second) di Jakarta karena dinilai lebih murah, dan ia sendiri yang menyanggupi untuk membelikannya,” kata Yoyok.

Pihaknya menerangkan, sehari setelah kesepakatan itu, tersangka meminta korban mentransfer dana sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut kemudian dikirim ke rekening BCA atas nama H, yang disebut sebagai istri tersangka.

“Namun, setelah dana dikirim, alat berat yang dijanjikan tak kunjung terealisasi,” sahutnya.

Korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2023 karena mengalami rugi besar.

“Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka sempat melakukan berbagai upaya hukum, termasuk gugatan ke Pengadilan Negeri Pamekasan hingga Mahkamah Agung, serta mengajukan praperadilan. Namun, seluruhnya berujung pada penetapan status tersangka yang dinyatakan sah secara hukum,” terang Yoyok.

Polisi menangkap tersangka pada Jumat (17/4/2026) di rumahnya setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Upaya paksa ini kami lakukan karena tersangka tidak koperatif,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan. Polisi juga mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Yoyok.

Tags: Eks DPRD SumenepMaterial tambangPamekasanPejabatPenipuanPPPSumenep
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version