Kronologi Dugaan Penipuan 1 Miliar Eks Anggota DPRD Sumenep

Kasus bermula dari tawaran kerja sama tambang, berujung laporan polisi setelah alat tak kunjung datang

Dokumentasi penangkapan terlapor di Pertokoan wilayah Sumenep, Jumat (17/4/2026). (Arsip Polres Pamekasan)

PAMEKASAN, MADURANET – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1 miliar oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, berinisial L, ternyata bermula dari tawaran kerja sama tambang material.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan mengungkap, peristiwa itu terjadi pada Desember 2022 di kediaman korban, inisial HW, di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, menjelaskan awalnya tersangka mendatangi korban dan menawarkan kerja sama pemanfaatan lahan tambang untuk kebutuhan proyek di Kabupaten Sumenep.

“Terduga pelaku mengaku memiliki lahan yang bisa ditambang untuk dijadikan urukan proyek-proyek di Kabupaten Sumenep. Namun, terduga pelaku L beralasan tidak memiliki alat berat (excavator/big huge),” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Dalam pembicaraan tersebut, korban sempat menolak skema kerja sama alat. Namun, korban kemudian menawarkan untuk membeli alat berat secara mandiri.

“Pelapor awalnya menolak jika bentuknya kerja sama alat. Namun, pelapor menawarkan diri membeli alat berat secara pribadi. Terduga pelaku L setuju, lalu menyarankan agar membeli alat berat bekas (second) di Jakarta karena dinilai lebih murah, dan ia sendiri yang menyanggupi untuk membelikannya,” kata Yoyok.

Pihaknya menerangkan, sehari setelah kesepakatan itu, tersangka meminta korban mentransfer dana sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut kemudian dikirim ke rekening BCA atas nama H, yang disebut sebagai istri tersangka.

“Namun, setelah dana dikirim, alat berat yang dijanjikan tak kunjung terealisasi,” sahutnya.

Korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2023 karena mengalami rugi besar.

“Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka sempat melakukan berbagai upaya hukum, termasuk gugatan ke Pengadilan Negeri Pamekasan hingga Mahkamah Agung, serta mengajukan praperadilan. Namun, seluruhnya berujung pada penetapan status tersangka yang dinyatakan sah secara hukum,” terang Yoyok.

Polisi menangkap tersangka pada Jumat (17/4/2026) di rumahnya setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Upaya paksa ini kami lakukan karena tersangka tidak koperatif,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan. Polisi juga mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Yoyok.

Exit mobile version