• Terkini
  • Trending
  • Semua

11 Aturan Hiburan MUI Pamekasa Berlaku untuk Konser Valen

4 bulan lalu
Bupati Pamekasan Rencanakan Penataan Wisata Sunset Capak Galis

Bupati Pamekasan Rencanakan Penataan Wisata Sunset Capak Galis

26 menit lalu

BGN Tekankan Peran Daerah dan Kualitas Distribusi Program MBG di Madura

2 jam lalu

PCNU Pamekasan Desak Pemerintah Segera Berlakukan Cukai Golongan III di Madura

2 hari lalu

Harga Plastik Global Naik, Pedagang Garam di Pamekasan Tertekan Biaya Produksi

2 hari lalu

Kapolres Pamekasan Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima saat Kunker

2 hari lalu

BGN Pamekasan Ingatkan Warga Waspada Dugaan Penipuan Program MBG

2 hari lalu

KONI Pamekasan Minta Perbaikan Fasilitas Olahraga Jelang Porprov

3 hari lalu
Wujud Peduli Lingkungan AJP Tanam Mangrove dan Lepas Burung ke Udara

Wujud Peduli Lingkungan AJP Tanam Mangrove dan Lepas Burung ke Udara

3 hari lalu

Pengurus DKP Pamekasan 2025–2030 Dilantik, Fokus Pemajuan Kebudayaan hingga Desa

3 hari lalu

Truk Angkutan Galian C Masuk Kota Lindas Ibu Paru Baya di Dekat Arek Lancor

4 hari lalu

Ulama dan Petani Madura Bersatu Sambut Haji Her dan Gelar Istigasah Jelang Musim Tembakau

4 hari lalu

Kronologi Penangkapan Dua Perantara Sabu di Pademawu

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Kamis, April 16, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa

11 Aturan Hiburan MUI Pamekasa Berlaku untuk Konser Valen

Fatwa ditegaskan demi menjaga kearifan lokal dan identitas Pamekasan sebagai Kota Santr

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
30 Desember 2025
in Peristiwa, Pilihan
10 0
0

Valen Pamekasan saat berlaga di DA7.

0
SHARES
101
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan menegaskan penerapan 11 aturan hiburan dalam konser penyanyi Valen yang dijadwalkan berlangsung di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP) pada 1 Januari 2026.

Ketentuan tersebut merujuk pada FFatw Tausiyah MUI Nomor 01/Fatwa/MU/PMK/2006 tentang Tata Cara Pentas Hiburan, yang selama ini menjadi pedoman bagi setiap kegiatan hiburan di wilayah Pamekasan.

Ketua Umum MUI Kabupaten Pamekasan, Ali Rahbini Abd Latif, mengatakan fatwa tersebut dilandasi oleh prinsip hukum Islam dan bertujuan agar hiburan tidak menjauhkan masyarakat dari nilai-nilai keagamaan.

“Landasan kami jelas, yakni fatwa dan tausiyah MUI berdasarkan hukum Islam. Kami menginginkan hiburan yang bersifat mendidik, agar generasi umat ke depan menjadi lebih baik,” ujar Ali Rahbini, Selasa (30/12/2025).

Lebih lanjut, Sekretaris Umum MUI Pamekasan, Imam Santoso, menegaskan bahwa 11 persyaratan tersebut bukan aturan khusus untuk konser Valen, melainkan berlaku untuk seluruh kegiatan hiburan di Pamekasan.

“Sebelas persyaratan itu merupakan syarat hiburan dari MUI untuk setiap hiburan di Pamekasan. Termasuk kemarin saat ada konser di Stadion Pamelingan, kami juga menyodorkan persyaratan tersebut,” kata Imam.

Menurut dia, ketentuan itu merupakan hasil musyawarah para tokoh agama, termasuk tokoh sepuh di Pamekasan, sebagai upaya menjaga kearifan lokal dan identitas daerah.

“Ini untuk menjaga Pamekasan sebagai Kota Gerbang Salam dan kota santri,” ujarnya.

Terkait potensi pelanggaran di lapangan, Imam menilai tanggung jawab utama MUI adalah menyampaikan dan menegaskan aturan. Sementara pengawasan teknis berada di tangan aparat.

“Kalau ada pelanggaran kecil, itu bukan tanggung jawab kami. Itu sudah menjadi ranah pihak keamanan atau aparat penegak hukum. Yang penting kami sudah menyampaikan syaratnya,” ucapnya.

Adapun 11 aturan yang ditetapkan MUI Pamekasan antara lain: hiburan tidak boleh mengabaikan waktu salat, baik siang maupun malam hari, dengan batas maksimal kegiatan hingga pukul 22.00 WIB. Penonton laki-laki dan perempuan juga diwajibkan dipisah.

Selain itu, hiburan harus bersifat mendidik dan edukatif, alat musik tidak boleh hingar bingar atau bernuansa hura-hura, serta lirik lagu wajib sopan dan tidak mengandung unsur kesyirikan, kemaksiatan, maupun fitnah.

MUI juga mengatur soal etika penyanyi, mulai dari kewajiban berpakaian sopan dan menutup aurat, pembatasan penyanyi perempuan dewasa yang hanya boleh ditonton penonton perempuan, hingga larangan gerak tubuh dan tarian yang membangkitkan nafsu.

Pentas hiburan pun dilarang keras dijadikan ajang kemaksiatan, seperti perjudian, mabuk-mabukan, maupun perzinaan.

Tags: Dangdut Academy 7MUIPamekasanRaja DangdutStadion Gelora Ratu PamelinganValen
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version