PAMEKASAN, MADURANET — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan menegaskan penerapan 11 aturan hiburan dalam konser penyanyi Valen yang dijadwalkan berlangsung di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP) pada 1 Januari 2026.
Ketentuan tersebut merujuk pada FFatw Tausiyah MUI Nomor 01/Fatwa/MU/PMK/2006 tentang Tata Cara Pentas Hiburan, yang selama ini menjadi pedoman bagi setiap kegiatan hiburan di wilayah Pamekasan.
Ketua Umum MUI Kabupaten Pamekasan, Ali Rahbini Abd Latif, mengatakan fatwa tersebut dilandasi oleh prinsip hukum Islam dan bertujuan agar hiburan tidak menjauhkan masyarakat dari nilai-nilai keagamaan.
“Landasan kami jelas, yakni fatwa dan tausiyah MUI berdasarkan hukum Islam. Kami menginginkan hiburan yang bersifat mendidik, agar generasi umat ke depan menjadi lebih baik,” ujar Ali Rahbini, Selasa (30/12/2025).
Lebih lanjut, Sekretaris Umum MUI Pamekasan, Imam Santoso, menegaskan bahwa 11 persyaratan tersebut bukan aturan khusus untuk konser Valen, melainkan berlaku untuk seluruh kegiatan hiburan di Pamekasan.
“Sebelas persyaratan itu merupakan syarat hiburan dari MUI untuk setiap hiburan di Pamekasan. Termasuk kemarin saat ada konser di Stadion Pamelingan, kami juga menyodorkan persyaratan tersebut,” kata Imam.
Menurut dia, ketentuan itu merupakan hasil musyawarah para tokoh agama, termasuk tokoh sepuh di Pamekasan, sebagai upaya menjaga kearifan lokal dan identitas daerah.
“Ini untuk menjaga Pamekasan sebagai Kota Gerbang Salam dan kota santri,” ujarnya.
Terkait potensi pelanggaran di lapangan, Imam menilai tanggung jawab utama MUI adalah menyampaikan dan menegaskan aturan. Sementara pengawasan teknis berada di tangan aparat.
“Kalau ada pelanggaran kecil, itu bukan tanggung jawab kami. Itu sudah menjadi ranah pihak keamanan atau aparat penegak hukum. Yang penting kami sudah menyampaikan syaratnya,” ucapnya.
Adapun 11 aturan yang ditetapkan MUI Pamekasan antara lain: hiburan tidak boleh mengabaikan waktu salat, baik siang maupun malam hari, dengan batas maksimal kegiatan hingga pukul 22.00 WIB. Penonton laki-laki dan perempuan juga diwajibkan dipisah.
Selain itu, hiburan harus bersifat mendidik dan edukatif, alat musik tidak boleh hingar bingar atau bernuansa hura-hura, serta lirik lagu wajib sopan dan tidak mengandung unsur kesyirikan, kemaksiatan, maupun fitnah.
MUI juga mengatur soal etika penyanyi, mulai dari kewajiban berpakaian sopan dan menutup aurat, pembatasan penyanyi perempuan dewasa yang hanya boleh ditonton penonton perempuan, hingga larangan gerak tubuh dan tarian yang membangkitkan nafsu.
Pentas hiburan pun dilarang keras dijadikan ajang kemaksiatan, seperti perjudian, mabuk-mabukan, maupun perzinaan.
