• Terkini
  • Trending
  • Semua
Musik Daul Semut Ireng Tercatat Sebagai Pemegang Sertifikat HAKI Komunal

Musik Daul Semut Ireng Tercatat Sebagai Pemegang Sertifikat HAKI Komunal

1 hari lalu

Pemkab Sisihkan APBD Demi Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Semua

7 jam lalu

Oréng Seppo Paḍâbuna, Oréng Ngodâ Panḍâbâna, Ketika Guru Kehilangan Kebijaksanaan dan Murid Kehilangan Kepercayaan Diri

9 jam lalu

Masyarakat Apresiasi Bupati Pamekasan, Malam Kemilau Madura Dinilai Hidupkan Budaya Lokal

11 jam lalu

Libatkan 84 Orang Binaan, Dinkes Pamekasan Gelar Festival Kesehatan Mental

11 jam lalu

Upacara Hari Jadi Pamekasan ke-496 Digelar dengan Berbahasa Madura

1 hari lalu

Bupati Pamekasan Minta ASN Berbahasa Madura Sehari dalam Sepekan

1 hari lalu

Pamekasan Siapkan Kebangkitan Industri Batik Lewat Penguatan Identitas Sejarah

1 hari lalu
Kesehatan Gratis untuk Semua Jadi Kado Indah Hari Jadi Pamekasan ke-496

Kesehatan Gratis untuk Semua Jadi Kado Indah Hari Jadi Pamekasan ke-496

2 hari lalu

Budaya Madura, Arab, dan China Melebur di Malam Puncak Hari Jadi Pamekasan

2 hari lalu

Malam Ini 6.000 Porsi Masakan Madura Arab dan China Gratis di Arek Lancor

2 hari lalu

Santri Padepokan Kiyai Mudrikah Borong 25 Juara Silat Bupati Cup 2026

2 hari lalu

Bupati Pamekasan Raih Dua Penghargaan Wilwatikta Award 2026

2 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Rabu, November 4, 2026
29 °c
Pamekasan
30 ° Kam
30 ° Jum
30 ° Sab
30 ° Ming
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Musik Daul Semut Ireng Tercatat Sebagai Pemegang Sertifikat HAKI Komunal

oleh Taufiqur Rahman
3 November 2026
in Hukum
11 0
0
Musik Daul Semut Ireng Tercatat Sebagai Pemegang Sertifikat HAKI Komunal
0
SHARES
108
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET –  Musik Daul Pamekasan tercatat resmi di Kementrian Hukum Republik Indonesia, sebagai pemegang hak kekayaan intelektual (HAKI) komunal. Grup daul Semut Ireng Kelurahan Parteker, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, menjadi kelompok perkusi tradisional sebagai komunitas asal musik daul yang memegang hak.

Selain penyerahan surat HAKI Komunal, diserahkan juga sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) untuk musik daul Kabupaten Pamekasan.

Surat pencatatan HAKI Komunal, diserahkan oleh perwakilan Kantor Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur, kepada Bupati Pamekasan, Kholilurrahman dalam pagelaran Malam Kemilau Madura di area monumen Arek Lancor, Senin (2/11/2026).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Basri Yulianto, menjelaskan, terbitnya surat keputusan WBTB dari Kementrian Kebudayaan serta pencatatan HAKI komunal untuk musik daul Semut Ireng, merupakan komitmen Pemkab Pamekasan dalam melindungi tradisi dan budaya asli putra daerah Pamekasan. Menurut Basri, tradisi dan budaya daerah harus dilindungi dan dilestarikan agar tidak punah karena pengaruh budaya baru.

“Warisan budaya tak benda musik daul ini, sudah resmi jadi milik Kabupaten Pamekasan. Jadi, daerah lain sudah tidak bisa klaim budaya tersebut karena Pamekasan sudah resmi melindunginya dengan kekuatan hukum,” ujar Basri.

Bupati Pamekasan, Kholilurrahman berjanji akan mengunjungi markas musik daul Semut Ireng. Tujuannya untuk memberikan dukungan dan menunjukkan rasa bangga atas prestasi yang sudah diraih musik daul Semut Ireng.

“Saya bersama Wabub, Sekda dan OPD terkait, akan berkunjung ke markas Semut Ireng. Kami bangga dan kami akan terus memberikan dukungan seni dan budaya untuk kemajuan Pamekasan,” ujar Kholilurrahman.

Pengusaha lokal asal Pamekasan, Ali Zainal Abidin, turut memberikan apresiasi kepada musik Daul Semut Ireng, berupa bantuan Rp 10 juta. Kehadiran berbagai jenis budaya di Pamekasan, mampu menyatukan dan mempererat persaudaraan antar warga di Kabupaten Pamekasan.

Dalam sertifikat HAKI Komunal, tercatat sebagai pemohon adalah Disdikbud Pamekasan, komunitas asal yaitu Kelompok Perkusi Tradisional Semut Ireng, jenis kekayaan intelektual berupa ekspresi budaya tradisional dengan nama Musik Daul Pamekasan. Adapun Nomor pencatatannya yaitu; EBT3520206000881 tertanggal 1 November 2026. Musik daul Semut Ireng, telah dicatat dalam sistem kekayaan intelektual komunal Indonesia sesuai dengan pasal 13 PP nomor 56 tahun 2022 tentang kekayaan intelektual komunal, ditandatangani Dirjen Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.

Tags: HAKIKementrian HukumMusik DaulPamekasanSemut IrengWBTB
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Taufiqur Rahman

Taufiqur Rahman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Go to mobile version