Musik Daul Semut Ireng Tercatat Sebagai Pemegang Sertifikat HAKI Komunal

PAMEKASAN, MADURANET –  Musik Daul Pamekasan tercatat resmi di Kementrian Hukum Republik Indonesia, sebagai pemegang hak kekayaan intelektual (HAKI) komunal. Grup daul Semut Ireng Kelurahan Parteker, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, menjadi kelompok perkusi tradisional sebagai komunitas asal musik daul yang memegang hak.

Selain penyerahan surat HAKI Komunal, diserahkan juga sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) untuk musik daul Kabupaten Pamekasan.

Surat pencatatan HAKI Komunal, diserahkan oleh perwakilan Kantor Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur, kepada Bupati Pamekasan, Kholilurrahman dalam pagelaran Malam Kemilau Madura di area monumen Arek Lancor, Senin (2/11/2026).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Basri Yulianto, menjelaskan, terbitnya surat keputusan WBTB dari Kementrian Kebudayaan serta pencatatan HAKI komunal untuk musik daul Semut Ireng, merupakan komitmen Pemkab Pamekasan dalam melindungi tradisi dan budaya asli putra daerah Pamekasan. Menurut Basri, tradisi dan budaya daerah harus dilindungi dan dilestarikan agar tidak punah karena pengaruh budaya baru.

“Warisan budaya tak benda musik daul ini, sudah resmi jadi milik Kabupaten Pamekasan. Jadi, daerah lain sudah tidak bisa klaim budaya tersebut karena Pamekasan sudah resmi melindunginya dengan kekuatan hukum,” ujar Basri.

Bupati Pamekasan, Kholilurrahman berjanji akan mengunjungi markas musik daul Semut Ireng. Tujuannya untuk memberikan dukungan dan menunjukkan rasa bangga atas prestasi yang sudah diraih musik daul Semut Ireng.

“Saya bersama Wabub, Sekda dan OPD terkait, akan berkunjung ke markas Semut Ireng. Kami bangga dan kami akan terus memberikan dukungan seni dan budaya untuk kemajuan Pamekasan,” ujar Kholilurrahman.

Pengusaha lokal asal Pamekasan, Ali Zainal Abidin, turut memberikan apresiasi kepada musik Daul Semut Ireng, berupa bantuan Rp 10 juta. Kehadiran berbagai jenis budaya di Pamekasan, mampu menyatukan dan mempererat persaudaraan antar warga di Kabupaten Pamekasan.

Dalam sertifikat HAKI Komunal, tercatat sebagai pemohon adalah Disdikbud Pamekasan, komunitas asal yaitu Kelompok Perkusi Tradisional Semut Ireng, jenis kekayaan intelektual berupa ekspresi budaya tradisional dengan nama Musik Daul Pamekasan. Adapun Nomor pencatatannya yaitu; EBT3520206000881 tertanggal 1 November 2026. Musik daul Semut Ireng, telah dicatat dalam sistem kekayaan intelektual komunal Indonesia sesuai dengan pasal 13 PP nomor 56 tahun 2022 tentang kekayaan intelektual komunal, ditandatangani Dirjen Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.

Exit mobile version