• Terkini
  • Trending
  • Semua

Kasus Dugaan Pengancaman dan Perusakan di Plakpak Pamekasan Naik ke Penyidikan

2 jam lalu

Pemuda Pamekasan Titip Aspirasi: Tambah Mesin Cuci Darah hingga Festival Budaya Tahunan

4 jam lalu

Pensiunan Guru di Pamekasan Diamankan Polisi Usai Live Tiktok Injak Al-Qur’an

9 jam lalu

Bupati Pamekasan: Petik Laut Jadi Wujud Syukur Nelayan dan Penguat Persaudaraan

18 jam lalu

Bupati Pamekasan Temui Warga yang Bangun Jalan Swadaya

20 jam lalu

UIN Madura Jadi Satu-satunya PTKIN Peraih Mandaya Awards 2026

21 jam lalu

Pamekasan Usulkan Pencak Silat Iringan Musik Gul-gul dan Can-Macanan Jadi Warisan Budaya Takbend

1 hari lalu

Mobil Daihatsu Zebra Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Pamekasan, Kerugian Rp 30 Juta

1 hari lalu

APBD Perubahan 2026 Pamekasan Ditetapkan, DPRD Minta Proyek Libatkan Tenaga Lokal

1 hari lalu

Khofifah Soroti Kenaikan Jumlah Siswa Pamekasan Masuk PTN, Bupati Dorong Belajar di Alam

1 hari lalu

QR Code BBM Ambulans Cahaya Umat Pamekasan Tercatat Dipakai, Pasien Sempat Tertahan di Perjalanan

2 hari lalu

Khofifah Ungkap Peran M Thabrani dalam Sejarah Lahirnya Bahasa Indonesia

2 hari lalu

Mayat di Perbukitan Plakpak Pamekasan Teridentifikasi sebagai Lansia yang Hilang 16 Hari

2 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Jumat, Oktober 30, 2026
33 °c
Pamekasan
29 ° Sab
29 ° Ming
29 ° Sen
29 ° Sel
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Kasus Dugaan Pengancaman dan Perusakan di Plakpak Pamekasan Naik ke Penyidikan

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan terlapor berinisial H dijadwalkan Kamis (29/10/2026).

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
30 Oktober 2026
in Hukum
10 0
0

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama (tengah), saat jumpa pers di Mapolres Pamekasan.

0
SHARES
100
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Polres Pamekasan menaikkan penanganan kasus dugaan pengancaman dan perusakan, yang dilaporkan seorang perempuan berinisial SW ke tahap penyidikan. Polisi kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial H, sebelum melanjutkan proses penanganan perkara.

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, diputuskan melalui gelar perkara pada (19/10/2026). Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal (6/10/2026).

“Proses hukum terus berjalan secara prosedural dan transparan,” kata Evan dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Ia menerangkan, pihak berwajib menangani perkara dengan sangkaan Pasal 262 ayat (1), Pasal 449 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP, tetang kekerasan atau ancaman secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

”Sangkaan tersebut masih dalam proses penyidikan, dan belum merupakan penetapan kesalahan terhadap terlapor,” tegas Evan.

Perkara ini bermula dari dugaan peristiwa di kediaman pelapor pada Oktober 2026. Terlapor H bersama sejumlah rekannya diduga mendatangi rumah SW, mengacungkan celurit ke arah pelapor dan anaknya, serta melontarkan ancaman. Peristiwa itu disebut membuat pelapor ketakutan dan anaknya menangis. Terlapor juga diduga merusak gudang milik pelapor.

Awal penyelidikan dimulai pada (7/10/2026). Dua hari kemudian, penyidik memeriksa lima orang, yakni SW sebagai pelapor serta MS, MR, MA, dan SB. Pemanggilan terhadap terlapor dan sejumlah saksi lain pada pertengahan Oktober sempat terkendala kehadiran.

Setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi menerbitkan surat perintah penyidikan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 21 Oktober. SPDP kepada pihak terlapor dikirimkan dua hari setelahnya.

Penyidik, kata Evan, juga menyita barang bukti pada (22/10/2026) dan membawanya untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik pada (28/10/2026). Selain itu, empat orang berinisial DK, MR, H, dan N telah memenuhi panggilan untuk diperiksa pada 27 Oktober.

”Pada Kamis (29/10/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor H. Polisi selanjutnya merencanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka,” pungkasnya.

Tags: Kabupaten PamekasanKekerasan di PamekasanKriminalPlakpak Pamekasanpolres Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version